Ir. H. Mohamad Sanusi (lahir 4 Juli 1970) adalah Ketua Komisi D dan Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019.[1]
Berurusan Dengan KPK
Sanusi ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 31 Maret 2016, dengan tuduhan kasus suap reklamasi Jakarta.
Indonesia. Sebelum ditangkap Sanusi maju sebagai bakal calon Gubernur DKI menghadapi petahana Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
Pendidikan
Sanusi adalah alumnus SD Negeri Sungai Bambu (1983), SMP Negeri 95 Jakarta (1986), SMA Negeri 15 Libels (1989) dan menyelesaikan pendidikan S1-nya di Fakultas Teknik Sipil Institut Sains & Teknologi Nasional, Jakarta pada tahun 1995.
Karier
Semenjak masih duduk di bangku kuliah, Sanusi terlibat aktif di berbagai organisasi dan kegiatan Kemahasiswaan. Ia pernah menjadi Ketua Book Fair ISTN pada 1991-1992, Ketua Angkatan ’89 Mahasiswa Teknik Sipil ISTN, Ketua HImpunan Mahasiswa Teknik Sipil ISTN pada 1990, Ketua Senat ISTN pada 1988, Ketua Bidang Komunikasi Mahasiswa Teknik Sipil Seluruh Indonesia Regional Wilayah Jabodetabek – Lampung.
Pria ini juga pernah menjadi Ketua Bidang Politik Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) DKI Jakarta pada tahun 2002. Sejak 2011 Ia dipercaya sebagai Ketua Umum Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) DKI Jakarta hingga saat ini. Saat Jokowi menjadi Calon Gubernur tahun 2012 lalu, Sanusi juga menjadi bagian dari tim Kampanyenya. Ia juga pernah memegang jabatan Bendahara DPD Partai Gerindra DKI Jakarta hingga berakhir pada 2014 lalu.
Sebelum terjun ke dunia politik, Sanusi tecatat sebagai Pengusaha yang memimpin sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang property. Diantaranya, Ia pernah menjadi Komisaris PT.Citicon Medialand (2005-2007), Direktur Utama Citicon Mitra Bukti Tinggi (2006-2008), dan Direktur Utama Bumi Raya Properti (2008-2010).
Di luar kegiatannya sebagai wakil rakyat, Sanusi aktif menjalankan kegiatan sosial kemasyarakatan melalui lembaga yang didirikannya sejak 2010 lalu, yaitu Mohamad Sanusi Center (MSC).
Pada tanggal 30 Desember 2016, Sanusi divonis 7 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Referensi