Mekhatin adalah suatu bentuk Adat tradisional daerah yang merupakan bentuk musyawarah diadakan oleh penyimbang adatnya dan dipimpin oleh penyimbang adat tertinggi atau penyimbang yang ditunjuk untuk mebicarakan mengenai urusan yang berkenaan dengan adat di masyarakat adat Kabupaten Way Kanan Lampung. Sedang pelaksanaannya disebut Merwatin, Namun menurut sebagian penyimbang adat ada yang mengartikan Merwatin adalah musyawarah yang dilakukan oleh warga non penyimbang. Mekhatina dalam budaya jawa sering disebut rembug (rembuk, bahasa Indonesia). Rembug desa merupakan kegiatan musyawarah yang dilakukan oleh tetua desa. Desa dalam bahasa lampung disebut pekon/tiyuh [1]
Tautan Referensi
- ^ Dwiari Ratnawati, Lien (2018). Penetapan Warisan Budaya Tak benda Indonesia Tahun 2018. Jakarta: Direktorat Jendral Kebudayaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. hlm. 109.