Masyarakat keamanan adalah tempat yang sudah tidak meminimalkan kemungkinan adanya kekerasan berskala besar (perang).[1] Istilah ini diciptakan oleh ilmuwan politik Karl Deutsch pada tahun 1957. Dalam bukunya, Political Community and the North Atlantic Area: International Organization in the Light of Historical Experience, Deutsch dan rekan-rekannya mendefinisikan masyarakat keamanan sebagai "sekumpulan manusia" yang meyakini "bahwa mereka telah menyepakati satu hal: permasalahan sosial bersama harus dan dapat diselesaikan dengan cara 'perubahan damai'".[2] Perubahan damai diartikan sebagai "penyelesaian masalah-masalah sosial, biasanya dengan prosedur terlembagakan, tanpa menggunakan paksaan fisik berskala besar".[2] Orang-orang di dalam masyarakat keamanan juga memiliki "rasa kemasyarakatan", simpati bersama, saling percaya, dan kepentingan bersama.[2]