Mas Soehardjo adalah Bupati Magetan
yang menjabat tahun 1950,dan sebelumnya menjabat sebagai patih Kabupaten Magetan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah RI Pusat membentuk secara resmi daerah-daerah kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tanggal 8 Agustus 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur, di provinsi ini ditetapkan 29 kabupaten termasuk Kabupaten Magetan.
Setelah jabatan bupati di Magetan berakhir, Mas Soehardjo kemudian diangkat sebagai Bupati Sampang, Madura.
Referensi
- Buku Apa dan Siapa Magetan, diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan, tahun 1987