Mantilla

Kaum wanita Spanyol mengenakan mantilla pada Pekan Suci di Sevilla, Spanyol
Mantilla dari renda putih, dalam arak-arakan ritual di Spanyol.

Mantilla adalah tudung atau kerudung yang biasa dipakai perempuan Katolik saat perayaan Ekaristi atau upacara liturgi lain. Pemakaian mantilla pernah diwajibkan dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1262. Namun, dalam semangat pembaruan, Gereja tak lagi mewajibkan pemakaian mantilla, tapi juga tidak melarang umat yang hendak memakainya. Sehingga masih ada umat di beberapa tempat, seperti di kawasan Amerika Latin, Eropa, dan Asia yang masih mempertahankan tradisi pemakaian mantilla. Mantilla biasa terbuat dari bahan lace sejenis brokat atau kain berenda. Tapi, kadang umat juga menggunakan syal atau skarf, bandana besar, atau kain biasa untuk menutupi kepalanya.

Umat yang masih memegang tradisi penggunaan mantilla memiliki alasan berdasar surat Rasul Paulus kepada umat di Korintus, terutama 1 Kor 11: 4-10 yang mengajarkan bahwa dalam hal berdoa, dalam upacara liturgi, hendaknya berpakaian sesuai dengan budaya yang baik, yang berlaku pada masa itu, di mana perempuan hendaknya menggunakan tudung kepala sebagai tanda ketaatan kepada Sang Kepala, yakni Kristus. Budaya pemakaian tudung bagi perempuan pada masa itu juga merupakan simbol ketaatan kepada suami atau dan ayah, sebagai kepala keluarga.

Surat Rasul Paulus kepada umat di Korintus (1 Kor 11:2-16) ini dilatar belakangi pertikaian umat di Korintus tentang pakaian dalam upacara liturgi. Rasul Paulus mengkritik pertengkaran itu dengan nasihat yang mendasarkan kepada budaya setempat, yaitu kebiasaan menggunakan tudung bagi perempuan. Atas dasar itu, Gereja melalui Kitab Hukum Kanonik 1262 menyatakan bahwa perempuan wajib memakai mantilla dalam upacara liturgi sebagai suatu tradisi. Tradisi ini berlangsung cukup lama.

Namun setelah Konsili Vatikan II, Kongregasi Ajaran Iman menyatakan bahwa tradisi pemakaian kerudung bagi perempuan dalam upacara liturgi tidak lagi diwajibkan. Ketentuan tentang kewajiban memakai mantilla pun ditiadakan dalam Kitab Hukum Kanonik. Meski jelas tidak ada kewajiban kanonik bagi para perempuan mengenakan penutup kepala, tetapi mereka tetap bebas untuk memakai atau tidak memakai penutup kepala saat upacara liturgi. Penutup kepala bagi perempuan ini merupakan ungkapan iman atau devosi pribadi.

Referensi

Y. Prayogo - http://www.hidupkatolik.com/2015/09/30/tradisi-tudung-kepala-perempuan Diarsipkan 2015-10-04 di Wayback Machine.