Mandat Prancis di Suriah dan Lebanon
Mandat Prancis di Suriah dan Lebanon (bahasa Prancis: Mandat français pour la Syrie et le Liban; bahasa Arab: الانتداب الفرنسي على سوريا ولبنان al-intidāb al-fransi 'ala suriya wa-lubnān) (1923−1946)[1] adalah sebuah mandat Liga Bangsa-Bangsa[2] yang ditetapkan setelah Perang Dunia Pertama dan pembagian Kekaisaran Ottoman mengenai Suriah dan Lebanon. Sistem mandat seharusnya berbeda dari penjajahan, di mana negara yang memerintah bertindak sebagai wali amanat sampai penduduk mampu berdikari. Pada saat itu, mandat akan berakhir dan sebuah negara merdeka akan lahir.[3] Selama dua tahun setelah berakhirnya perang tahun 1918 - dan sesuai dengan Perjanjian Sykes-Picot yang ditandatangani oleh Britania dan Prancis selama perang - Inggris menguasai sebagian besar dari Mesopotamia Ottoman (Irak kini) dan bagian selatan Suriah Ottoman (Palestina dan Transyordan), sedangkan Prancis menguasai sisa Suriah Ottoman, Lebanon, Aleksandretta (Hatay), dan bagian lain dari Turki tenggara.[2] Pada awal tahun 1920-an, penguasaan Inggris dan Prancis terhadap wilayah ini menjadi diformalkan oleh "sistem mandat" Liga Bangsa-Bangsa, dan pada tanggal 29 September 1923 Prancis diberikan mandat Liga Bangsa-Bangsa atas Suriah, yang mencakup wilayah Lebanon saat ini dan Aleksandretta selain Suriah tepatnya.[4] Lihat jugaReferensi
Bacaan lanjutan
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|