Mafindo

Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) adalah organisasi nirlaba di Indonesia yang berfokus pada pemeriksaan fakta serta pencegahan penyebaran hoaks. Organisasi ini secara resmi memiliki status berbadan hukum pada 19 November 2016. Pada mulanya, Mafindo berawal dari sebuah grup kecil daring di media sosial yang telah aktif sejak tahun 2013[1] atau 2015.[2] Grup ini membahas mengenai berita bohong yang disebar secara daring serta cara untuk memeriksa kebenarannya. Hingga pada tahun berikutnya, Mafindo mulai banyak diikuti oleh pengguna media sosial lainnya yang memiliki minat yang sama.[3]

Aktivitas

Mafindo mengembangkan sejumlah kegiatan yang meliputi pengecekan fakta berbasis partisipasi masyarakat, pelatihan literasi digital, serta kampanye publik yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang keberadaan dan bahaya hoaks. Organisasi ini berupaya mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam menghadapi penyebaran informasi yang tidak akurat dan konten bernuansa kebencian. Program-program yang dikembangkan mencakup laporan pemetaan hoaks, mesin pencari antihoaks, serta layanan bot percakapan melalui aplikasi perpesanan instan, seperti WhatsApp.[2]

Referensi

  1. ^ UNESCO 2022, hlm. 51.
  2. ^ a b Perangin-Angin 2024, hlm. 11.
  3. ^ "Mafindo". EU Cyber Direct. Diakses tanggal 2024-12-18. 

Daftar pustaka

Pranala luar