Lina Joy
Lina Joy atau terlahir Azlina Jailani (lahir 28 Juli 1964)[1] adalah seorang warga negara Malaysia, bersuku Jawa[2] yang berpindah agama dari Islam ke Katolik. Ia lahir antara tahun 1963 atau 1964,[3] dari orang tua Muslim dan ia berpindah agama sejak umur 26 tahun. Pada tahun 1998, ia dibaptis dan mengajukan pengubahan agamanya untuk disahkan pada pengadilan di Malaysia. Ia mengubah namanya menjadi Lina Joy pada tahun 1999 dan diterima tanpa melalui Mahkamah Syariah, dan langsung mengajukannya ke Pengadilan Tinggi. Pada tahun 2006, ia mengajukan permintaan ke Pengadilan Federal Malaysia.[4][5] Pada, 30 Mei 2007, Pengadilan Federal memutuskan untuk menolak penggantian kata "Islam" dari kolom agama pada kartu tanda penduduknya.[6] Keputusan ini diambil dengan perbandingan 2-1 oleh hakim Ahmad Fairuz Sheikh Abdul Halim dan Datuk Alauddin Mohd Sheriff. Oleh karena permintaannya ditolak, maka Lina Joy tidak dapat menikah dengan kekasihnya yang juga seorang Katolik. Pernikahan antara Muslim dan non-Muslim tidak diperbolehkan berdasarkan hukum Malaysia dan hukum syariah. Pernikahan hanya dapat disahkan apabila pasangan non-Muslim berpindah ke Islam. Lina Joy bukanlah orang pertama yang mengajukan untuk disahkannya pergantian agama dari Islam dan ditolak oleh pengadilan; wanita lain yang disebut "Maria" oleh BBC juga mengalami hal serupa. Kasus lainnya adalah kasus Nyonya Tahir yang berpindah agama dari Islam ke Buddha.[5] Lihat jugaReferensi
Pranala luar
|