Kekuasaan Konstitutif adalah merupakan kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijadikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. (MPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
Indonesia
Lembaga ini di Indonesia, di bentuk berdasarkan Undang-undang dasar 1945 pasal 1, 2, dan 3. Lembaga ini adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Iran
Lembaga ini di Iran di sebut Syura Ne Gahdan (Dewan Pelindung Konstitusi), Dewan ini bertugas mengawasi agar undang-undang yang di buat oleh Dewan Pertimbangan Nasional Iran tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan kontitusi Iran.
Prancis
Lembaga ini di Prancis dikenal dengan sebutan Contitutionel atau Dewan Konstitusi.