Lembaga konstitutif

Kekuasaan Konstitutif adalah merupakan kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijadikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. (MPR) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

Indonesia

Lembaga ini di Indonesia, di bentuk berdasarkan Undang-undang dasar 1945 pasal 1, 2, dan 3. Lembaga ini adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Iran

Lembaga ini di Iran di sebut Syura Ne Gahdan (Dewan Pelindung Konstitusi), Dewan ini bertugas mengawasi agar undang-undang yang di buat oleh Dewan Pertimbangan Nasional Iran tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan kontitusi Iran.

Prancis

Lembaga ini di Prancis dikenal dengan sebutan Contitutionel atau Dewan Konstitusi.

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41