Lazismu (Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah) adalah organisasi zakat nasional yang berdedikasi untuk memberdayakan masyarakat melalui pendayagunaan zakat, infaq, wakaf dan dana amal lainnya yang berasal dari individu, organisasi, dunia usaha dan instansi lainnya secara efektif.
Lazismu didirikan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tahun 2002, kemudian dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai organisasi Amil Zakat nasional melalui Surat Keputusan No. 1. 457/21 November 2002. Dengan diundangkannya Undang-undang Zakat No. 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah 14 Tahun 2014 dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 333 Tahun 2015. Lazismu sebagai organisasi amil zakat nasional dikukuhkan kembali dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 730 pada tahun 2016. [1]
Referensi
- ^ "Tentang Kami". Lazismu.org. Diakses tanggal 2023-10-04.