Layanan keuangan digital (bahasa Inggris: digital financial service, disingkat LKD) adalah kegiatan layanan jasa pembayaran dan keuangan yang menggunakan sarana teknologi digital seperti seluler atau web melalui pihak ketiga.[1] Pihak ketiga ini dapat berupa individu atau masyarakat umum, bukan karyawan lembaga bank, dan telah mendapat izin resmi atau lisensi untuk membuka cabang LKD.[1] Jadi, setiap individu dari berbagai profesi dapat menjadi agen penyalur keuangan atau pihak ketiga.[1] Lalu, instrumen yang digunakan untuk melakukan pembayaran adalah uang elektronik (e-cash atau e-money).[2]
Tujuan dibentuknya LKD adalah mengembangkan inklusi keuangan masyarakat di Indonesia serta mendukung penyaluran dana bantuan pemerintah (G2P) dengan efektif.[3] Selain itu, LKD bermanfaat membantu masyarakat yang belum pernah berhubungan dengan bank (unbanked segment).[3] Para agen LKD juga bisa melayani operasi dasar perbankan seperti pembukaan rekening uang elektronik, setor tunai, dan tarik tunai.[2]
LKD dan operator telekomunikasi
Pelayanan LKD umumnya diberlakukan oleh bank.[4] Untuk mendapatkan izin pelayanan LKD, sebuah bank harus memiliki modal di atas Rp 30 Triliun dan teknologi yang memadai.[4] Namun, nyatanya tidak hanya bank saja yang antusias membuka layanan ini, operator telekomunikasi pun ikut berpartisipasi.[5] Hal ini terjadi akibat dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang memperbolehkan operator telekomunikasi berbisnis di sektor LKD pada tahun 2014.[5] Namun, berdasarkan peninjauan ulang, peran operator telekomunikasi hanya sebagai penyedia jaringan atau jembatan konektivitas antara nasabah bank dengan penyelenggara rekening.[5]