Laksanto Utomo

Prof. Dr. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum.

Prof. Dr. Laksanto Utomo, S.H., M.Hum. (lahir 17 Juni 1957) merupakan Guru Besar Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, dan seorang peneliti yang telah melakukan banyak riset dan menerbitkan publikasi penelitian yang terkait dengan isu Masyarakat Hukum Adat[1][2] di Indonesia. Karyanya antara lain Buku Hukum Adat[3] dan Budaya Hukum Masyarakat Samin[4]. Laksanto diangkat sebagai Guru Besar di Bidang Ilmu Hukum pada tahun 2023. Jabatan terakhir Laksanto adalah Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) periode 2023-2028 dan Ketua Program Studi Pasca Sarjana (S2) Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya.

Riwayat dan Pendidikan

Tahun 1983 Laksanto lulus sebagai Sarjana Hukum Universitas Diponegoro Semarang dengan judul Skripsi "Hak Ulayat Laut Wilayah Kabupaten Jepara", kemudian menjadi Asisten Advokat & Pengacara Woeryanto, S.H yang berlokasi di Semarang. Hanya dalam satu tahun (1984) Laksanto direkrut menjadi Legal Officer pada PUTERA GROUP (Pabrik Pulp PT. Kertas Bekasi Teguh; PT. Pupera Paper) hingga tahun 1989. Tak selang lama Laksanto masuk sebagai Staf Bagian Hukum & Umum KOMPAS GRAMEDIA (KKG GROUP) selama kurang lebih satu tahun. Di tahun 1991 dirinya bergabung ke dalam Sahid Group Bagian Pertanahan. Pada 1994 Laksanto melanjutkan studi Master Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jakarta dan lulus di tahun 1996 dengan judul Tesis "Penguasaan Tanah Eks Hak Verponding Barat di Kelurahan Karet Tengsin Jakarta Pusat". Di tahun ini juga (1996) Laksanto direkrut sebagai Corporate Lawyer PT. Sahid Inti Dinamika. Bermodalkan pengalamannya di bidang hukum hampir 20 tahun, Laksanto ditugaskan oleh pemilik Yayasan Pendidikan Usahid, Juliah Sukamdani sebagai ketua pembentukan Fakultas Hukum Universitas Sahid (Usahid) Jakarta pada tahun 2001. Kala itu Usahid (yang didirikan pengusaha nasional Sahid Sukamdani) menginginkan institusi pendidikan besutannya mencetak para pendekar hukum untuk menjawab keinginan rakyat Indonesia di era Reformasi: "menjadikan Indonesia sebagai negara hukum dan menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi di negara ini"[5]. Di sinilah Laksanto mengubah jalan karir yang awalnya lawyer menjadi pengajar di bidang Ilmu Hukum. Di tahun 2005, sembari menjadi Pembantu Dekan I FH Usahid dia melanjutkan studi Doktoral Hukum di Universitas Diponegoro dan berhasil menyelesaikannya pada Tahun 2011 dengan judul Disertasi "Penguasaan Tanah Masyarakat Adat (Studi Budaya Hukum masyarakat Samin di Desa baturejo, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah)". Laksanto juga dua periode menjabat sebagai Dekan di Fakultas Hukum Universitas Sahid (2008-2016). Pada tahun 2017 dirinya bergabung di PT. Astra Multi Finance Jakarta sebagi Komisaris Independen selama tiga tahun. Selain itu Laksanto juga berkarya dan mendirikan berbagai perusahaan, antara lain: Pendiri dan Pengurus LSM Pancanaka Jakarta Pusat, Pendiri dan Pembina Majalah Media Kampus, Petinggi Forum Dekan & Pimpinan Perguruan Tinggi Ilmu Hukum se-Indonesia, Sekretaris Jenderal Asosiasi Profesi Hukum di Indonesia. Pada 2023 Laksanto akhirnya ditahbiskan sebagai Guru Besar di bidang Ilmu Hukum oleh Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta[6][7], tidak lama kemudian dirinya pindah ke Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (singkatan: Ubhara Jaya) dan menjadi Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum FH Ubhara Jaya mulai tahun 2024.

Eksaminasi Putusan Mahkamah Agung

Laksanto Utomo dan APPTHI Berbicara mengenai Pembentukan Tim Panel Eksaminasi Putusan Mahkamah Agung
Presiden Joko Widodo dan Laksanto Utomo (Batik Orange) selaku Ketua APPTHI 2015-2018, beserta para anggota APPTHI

Laksanto Utomo pernah menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) pada tahun 2015 hingga 2018. Dalam periode kepemimpinan Laksanto, APPTHI membentuk tim panel untuk melakukan eksaminasi keputusan-keputusan Mahkamah Agung. Hal ini didasari atas terkuaknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba[8]. Pembentukan tim eksaminasi bertujuan agar Mahkamah Agung dapat membaca keadilan yang dirasakan oleh masyarakat. Apabila tim eksaminasi memutuskan seorang hakim tidak kredibel saat memutus perkara, maka Mahkamah Agung wajib tunduk terhadap rekomendasi yang diputuskan tim eksaminasi untuk selanjutnya menjatuhkan sanksi kepada hakim yang bersangkutan. Langkah pembentukan tim eksaminasi ini mendapat respon positif dari salah seorang Hakim Agung pada waktu itu, Gayus Lumbuun. Sumbangan pemikiran APPTHI kepada Mahkamah Agung tertuang dalam buku "Akuntabilitas Mahkamah Agung"[9].

Pembentukan tim panel eksaminasi putusan Mahkamah Agung ini disambut positif oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Laksanto beserta anggota APPTHI berhasil menemui Presiden di Istana pada 28 Juni 2016[10]. Pertemuan APPTHI dan Presiden berlangsung selama 45 menit, turut didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir dan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi.

  1. ^ Sutiawan, Iwan (2024-07-11). "Prof. Laksanto: Penggusuran Masyarakat Adat Bukti Pemerintah Abaikan Eksistensi Hukum Adat". GATRA. Diakses tanggal 2024-08-21. 
  2. ^ Kliwantoro, D.Dj. (2024-04-03). "Negara Masih Sebatas Mengakui Masyarakat Adat". ANTARA Sumsel. Diakses tanggal 2024-08-21. 
  3. ^ Utomo, Laksanto (2016). Hukum Adat. Depok: Rajawali Pers. hlm. 392. ISBN 9786024250027. 
  4. ^ Utomo, Stefanus Laksanto (2013). Budaya Hukum Masyarakat Samin. Bandung: PT. Alumni. hlm. 328. ISBN 9789794147429. 
  5. ^ Sutiawan, Iwan (2023-04-19). "Laksanto Utomo - Taufiqurrohman Syahuri & Cerita FH Usahid". GATRA. Diakses tanggal 2024-08-19. 
  6. ^ Sutiawan, Iwan (2023-12-16). "Orasi Ilmiah Guru Besar Usahid Prof. laksanto: Pilih capres dan Caleg Pro Masyarakat Adat". GATRA. Diakses tanggal 2024-08-19. 
  7. ^ Author, Firardi (2023-12-16). "Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Usahid Prof Laksanto Singgung Soal Capres dan Caleg yang Layak Dipilih". Telusur.co.id. Diakses tanggal 2024-08-20. 
  8. ^ Hakim, Abdul Djalil (2016-10-06). "Hakim Janner Purba Akui Terima Suap". TEMPO. Diakses tanggal 2024-08-01. 
  9. ^ Author, NNP (2016-05-30). "Lembaga Eksaminasi, Cara 'Menghukum' Hakim Nakal". HukumOnline. Diakses tanggal 2024-08-10. 
  10. ^ Kuwado, Fabian Januarius (2016-06-28). "Jokowi dan Pakar hukum Sepakat Bentuk Tim Eksaminasi Putusan MA". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2024-08-15. 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41