Lahan pertanian
Lahan pertanian adalah lahan yang ditujukan atau cocok untuk dijadikan lahan usaha tani untuk memproduksi tanaman pertanian maupun hewan ternak. Lahan pertanian merupakan salah satu sumber daya utama pada usaha pertanian. Klasifikasi lahan pertanian yang digunakan oleh FAO membagi lahan pertanian menjadi beberapa jenis:[1][2][3][4]
Lahan garapan dan lahan tanaman permanen dapat disebut sebagai "lahan budidaya". Sedangkan lahan usaha tani merujuk pada lahan yang tidak hanya digunakan untuk budi daya tanaman saja, tetapi juga mencakup struktur fisik seperti gudang pertanian dan kandang serta memiliki struktur ekonomi yang lebih rumit.[butuh rujukan] Berdasarkan kemampuan irigasinya, lahan pertanian dibagi menjadi lahan teririgasi dan non-irigasi. Lahan pertanian non-irigasi dapat mencakup lahan pertanian tadah hujan dan lahan kering yang mampu ditanami.[butuh rujukan] Lahan pertanian tidak mencakup lahan yang tidak mampu ditanami sperti hutan, pegunungan curam, dan perairan. Lahan pertanian mencakup 33% total daratan yang ada di dunia, dengan lahan yang mampu digarap sepertiganya atau 9.3% total daratan dunia.[butuh rujukan] Dalam konteks zonasi lahan, lahan pertanian merujuk kepada lahan yang digunakan untuk aktivitas pertanian dan tidak bergantung pada jenis dan kualitas lahan. Di beberapa tempat, lahan pertanian dilindungi hukum sehingga dapat ditanami tanpa terancam pembangunan. Seperti contoh lahan pertanian yang ada di British Columbia, Kanada[5] Lihat pulaReferensi
|