LSP Ekonomi dan Bisnis Kreatif

LOGO LSP EBISKRAF

LSP Ekonomi dan Bisnis Kreatif, disebut juga Lembaga Sertifikasi Profesi Ekonomi dan Bisnis Kreatif atau LSP EBISKRAF, adalah sebuah lembaga sertifikasi bagi pekerja atau ahli di bidang Ekonomi dan bisnis kreatif di Indonesia. Tujuan utama dari LSP EBISKRAF adalah membangun tenaga kerja yang kompeten di bidang Ekonomi dan Bisnis Kreatif di tingkat nasional maupun internasional[1].

LSP adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP[2] setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja[3]. Lembaga Sertifikasi Profesi Ekonomi dan bisnis kreatif ( LSP EBISKRAF) didirikan oleh Asosiasi Inisiator Bisnis Mandiri Nusantara pada tanggal 22 Agustus 2024, dan mendapatkan Lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi ( BNSP ) 13 Desember 2024 dengan nomor Lisensi BNSP[4]-LSP-1992-ID sebagai pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi di Indonesia[5].

LSP EBISKRAF merupakan lembaga independen yang berperan dalam penerapan sistem sertifikasi nasional. Kegiatannya meliputi pembuatan materi uji kompetensi, pelatihan dan penyediaan asesor kompetensi, pelaksanaan uji kompetensi, serta penyusunan skema kualifikasi yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Sejarah

Didirikan pada tanggal 22 Agustus 2024, LSP EBISKRAF telah mendapatkan pengakuan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan nomor surat keputusan BNSP nomor KEP.3007/BNSP/XII/2024. Dengan demikian, LSP EBISKRAF mendapatkan wewenang untuk menilai kompetensi profesional di bidang Ekonomi dan Bisnis Kreatif.

LSP EBISKRAF telah mencatatkan diri sebagai lembaga sertifikasi yang handal dan terpercaya. 34 Provinsi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia siap dilayani kegiatan sertifikasi bidang Ekonomi dan Bisnis Kreatif.

Metode Sertifikasi

LSP EBISKRAF melakukan standardisasi kompetensi keahlian seseorang berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan acuan dasar penilaian kompetensi profesi seseorang. Kompetensi profesi tersebut yakni pengetahuan, keterampilan, keahlian, dan sikap. Seseorang yang telah dinyatakan kompeten harus rutin memberikan laporan kepada LSP EBISKRAF minimal satu tahun satu kali agar kualitas profesionalismenya tetap diakui oleh LSP EBISKRAF dan BNSP.

Kompetensi kerja di bidang Ekonomi dan Bisnis Kreatif adalah sebagai berikut:

1.    Konsultan Pendamping UMKM Junior

2.    Pelaksana Kewirausahaan

3.    Manajer Koperasi Simpan Pinjam

·      Lisensi LSP Ekonomi dan Bisnis Kreatif

Nomor : KEP. 3007/BNSP/XII/2024

Kerjasama

LSP EBISKRAF Kerjasama dengan Kementerian Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia melalui pelaksanaan Uji kompetensi terhadap peserta pelatihan maupun masyarakat umum di TUK Syntax Training Center[6] di pulau Jawa. Kerjasama dengan beberapa pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Khusus kerjasama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Jawa Barat, LSP EBISKRAF juga melaksanakan Uji Kompetensi untuk mensukseskan Jabar Juara. Kerjasama juga diwujudkan dalam pembentukan TUK di Beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun beberapa Unit Pelaksana Teknis Pelatihan Kerja (UPT PK) di Jawa Barat. LSP EBISKRAF juga telah menjalin kerjasama lain dengan banyak perusahaan swasta nasional, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Perguruan Tinggi di berbagai daerah di Indonesia.

Pranala Luar

Website Resmi BNSP: https://bnsp.go.id/

Website Resmi LSP Ebiskraf = https://lspebiskraf.com/

Referensi

  1. ^ "Lsp Ebiskraf". Diakses tanggal 2025-01-07. 
  2. ^ "PROSES ASESMEN BERBASIS KOMPETENSI BAGI COMMUNITYWORKER DI LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI FASILITATOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LSP FPM)". Jurnal Pembangunan Manusia. 1 (2). 2020-08-20. doi:10.7454/jpm.v1i2.1006. ISSN 2776-737X. 
  3. ^ aititeru.com. "Apa itu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)". lsp.um-surabaya.ac.id. Diakses tanggal 2025-01-02. 
  4. ^ Umami, Yurida Zakky (2019-05-01). "PELAKSANAAN ALIH TEKNOLOGI MELALUI PERJANJIAN LISENSI PATEN BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016". QISTIE. 12 (1). doi:10.31942/jqi.v12i1.2752. ISSN 2621-718X. 
  5. ^ Nugroho, Truli (2024-02-05). "KEGIATAN SERTIFIKASI KOMPETENSI BIDANG PERHOTELAN (ROOM ATTANDENT)". Jurnal Pengabdian Bukit Pengharapan. 4 (1): 82–86. doi:10.61696/jurdian.v4i1.222. ISSN 2985-6671. 
  6. ^ "Syntax Training Center". Diakses tanggal 2025-01-02.