KuwuKuwu adalah sebutan yang lazim digunakan untuk kepala desa di wilayah bekas Kesultanan Cirebon, seperti Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Kuningan. Namun, di beberapa tempat di lingkungan Kabupaten Cirebon sudah digunakan istilah kepala desa. Jadi, pada dasarnya Kuwu sama saja dengan kepala desa. Beberapa kantor kepala desa di Kabupaten Cirebon dinamai "kantor kuwu". Seorang Kuwu dipilih melalui Pilkades. Mekanisme pemilihannya sama dengan pemilihan Kepala Desa. Kuwu tidak bertanggung jawab kepada camat, tetapi berkoordinasi dengannya. Seorang Kuwu dibantu oleh Perangkat Desa yang di antaranya adalah sekretaris desa (sekdes) atau sekretaris kuwu yang berasal dari unsur PNS, dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) |