Pemenjahatan atau kriminalisasi (bahasa Inggris: criminalization) dalam ilmu kriminologi adalah sebuah proses saat sebuah perilaku/tindakan atau individu tertentu dijadikan sebagai kejahatan atau pelaku kejahatan.[1]
Linguistik
Kriminalisasi dalam linguistika, adalah penggunaan verba (kata kerja) atau adjektiva (kata sifat) sebagai nomina (kata benda), dengan atau tanpa perubahan morfologis, sehingga kata tersebut dapat bertindak sebagai kepala dari suatu frasa nomina.
Dalam perkembangan penggunaannya, kriminalisasi mengalami neologisme, yaitu menjadi sebuah keadaan saat seseorang dapat dinyatakan sebagai pelaku kejahatan atau penjahat oleh karena hanya karena adanya sebuah pemaksaan interpretasi atas perundang-undangan melalui anggapan mengenai penafsiran terhadap perlakuan sebagai kriminalisasi formal dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh dalam perseteruan KPK dan polisi, kata kriminalisasi digunakan media untuk mendefinisikan upaya polisi menjerat pemimpin KPK [2][3][4]
Lihat pula
Referensi
Pustaka
- Harding, R. (1994). Victimisation, Moral Panics, and the Distortion of Criminal Justice Policy. Current Issues in Criminal Justice, Vol. 6, 27-42
- Leiper, S. (1994). "Crime and Propaganda". Propaganda Review, Vol. 11, pp. 44–6.
- Walklate, Sandra. (1989). Victimology: The Victim and the Criminal Justice Process. London: Routledge. ISBN 0-04-445160-1
- Walklate, Sandra. (2003). Understanding Criminology: Current Theoretical Debates (Crime & Justice S.). Oxford: Oxford University Press. ISBN 0-335-20951-3