Konstitusi Bangladesh atau Undang-Undang Negara Bangladesh (Bahasa Bengali: Bangladesh Shongbidhan(বাংলাদেশের সংবিধান)) adalah hukum tertinggi di Bangladesh. Konstitusi Bangladesh menyatakan Bangladesh sebagai republik demokratis sekuler yang kekuasaanya dipegang oleh rakyat;[1] dan meletakkan kerangka yang mentapkan prinsip-prinsip politik funfamental mengenai negara serta menguraikan hak-hak dasar warga negara. Konstitusi Bangladesh diloloskan oleh Majelis Konstituen Bangladesh pada 4 November 1972, dan mulai berlaku sejak 5 Desember 1972. Hari itu diperingati sebagai Hari Kemenangan karena menandai kekalahan Angkatan Darat Pakistan pada Perang Kemerdekaan Bangladesh. Konstitusi tersebut menyatakan Bangladesh sebagai Republik yang berdaulat, merdeka, dan bersatu, dan didirkan melalui perjuangan untuk kemerdekaan nasional, yang kelak dikenal sebagai Republik Rakyat Bangladesh. Konstitusi tersebut menyatakan nasionalisme, sekularitas, demokrasi dan sosialisme sebagai prisip pokok yang menetapkan Republik dan mendeklarasikan tujuan masyarakat yang menjamin bahwa warga negaranya memperoleh aturan hukum, hak asasi manusia dan kebebasan selain juga kesetaraan dan keadilan, politik, ekonomi dan sosial.[2][3][4]
Referensi
Pranala luar