Konsekuensialisme

Konsekuensialisme adalah satu paham dari etika normatif yang menekankan bahwa kebenaran suatu tindakan haruslah dinilai dari akibat perbuatan tersebut.[1] Dalam konsekuensialisme, tindakan yang dianggap benar adalah tindakan yang menghasilkan akibat keuntungan berupa kebaikan bagi masyarakat.[2] Moral dalam konsekuensialisme didasari oleh pemilihan hasil perbuataan yang memberikan manfaat terbesar.[3] Konsekuensialisme merupakan salah satu prinsip yang diterapkan dalam utilitarianisme.[4] Selain itu, konsekuensialisme juga diterapkan dalam hedonisme.[5] Kata konsekuensialisme pertama kali dipakai pada tahun 1957 oleh Elizabeth Anscombe.[6]

Metode berpikir

Dalam konsekuensialisme, suatu tindakan dilakukan tidak hanya berkaitan dengan akibat dari tindakan tersebut. Akibat dari suatu tindakan terlebih dahulu harus dipilih berdasarkan tingkat kebaikannya. Suatu tindakan umumnya dapat menghasilkan beberapa akibat yang sama-sama berharga, sehingga perlu diadakan pemilihan akibat yang paling berharga untuk dikerjakan.[7]

Pengaruh pemikiran

Hak kekayaan intelektual

Pandangan konsekuensialisme dan etika deontologis mulai digunakan kepada hak kekayaan intelektual karena sulitnya justifikasi hak kepemilikan atas benda sebagai bagian darinya. Perlindungan tidak memperoleh jaminan jika hanya didasari oleh landasan hukum dan konstitusional. Karenanya, diperlukan landasan perlindungan lain yang sifatnya independen dan berlaku sebagai suatu aturan. Pemikiran ini berkembang di dalam yurisprudensi Amerika Serikat.[8]

Utilitarianisme

Prinsip konsekuensialisme merupakan bagian dari etika deontologis dari utilitarianisme. Ini disebabkan pandangannya yang menetapkan bahwa kualitas etis suatu perbuatan ditentukan oleh konsekuensi perbuatannya dan bukan karena perbuatan itu sendiri. Perbuatan baik hanya dinilai sebagai kebaikan ketika menghasilkan manfaat paling besar. Sementara itu, perbuatan baik yang tidak menghasilkan manfaat apapun tidak dianggap termasuk sebagai kebaikan.[9] Konsekuensialisme juga berkaitan dengan kajian teleologi pada utilitarianisme yang menilai tindakan berdasarkan kepada tujuan. Sistem teleologi juga menilai tindakan berdasarkan konsekuensinya. Salah satu tokoh pemikir utilitarianisme ini ialah Jeremy Betham.[10]

Referensi

  1. ^ Wahana, Paulus (2016). Filsafat Ilmu Pengetahuan (PDF). Yogyakarta: Pustaka Diamond. hlm. 38. ISBN 978-979-195-391-7. 
  2. ^ Hudha, A. M., Husamah, dan Rahardjanto, A. (2019). Etika Lingkungan: Teori dan Praktik Pembelajarannya (PDF). Malang: Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang. hlm. 51. ISBN 978-979-796-384-2. 
  3. ^ Nadriana, Lenny (2019). Utomo, Laksanto, ed. Ahli Waris Pemegang Personal Garansi Dapat Pailit (PDF). Jakarta Selatan: Lembaga Studi Hukum Indonesia. hlm. 33–34. ISBN 978-602-53077-2-0. 
  4. ^ Syahbana, A. K., dan Adhitama, S. (2013). Bahan Ajar Etika dan Pengembangan Kepribadian. Sekolah Tinggi Akuntansi Negara. hlm. 13. 
  5. ^ Ernita (2019). Murthado, Ali, ed. Buku Ajar Filsafat Ilmu (PDF). Medan: Wal Ashri Publishing. hlm. 38. ISBN 978-602-8345-79-8. 
  6. ^ Fios, Frederikus (2012). "Keadilan Hukum Jeremy Bentham dan Relevansinya bagi Praktik Hukum Kontemporer". Humaniora. 3 (1): 303. 
  7. ^ Susilawati, Samsul (2020). Chakim, Abdulloh, ed. Pembelajaran Moral dan Desain Pembelajaran Moral (PDF). Yogyakarta: Pustaka Egaliter. hlm. 9. ISBN 978-623-92918-1-5. 
  8. ^ Thalib, A., dan Muchlisin (2018). Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (PDF). Depok: Rajawali Pers. hlm. 40. ISBN 978-602-425-445-2. 
  9. ^ Madung, Otto Gusti (2013). Filsafat Politik: Negara Dalam Bentangan Diskursus Filosofis (PDF). Flores: Ledalero. hlm. 21. ISBN 978-979-9447-04-3. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-12-26. Diakses tanggal 2021-12-29. 
  10. ^ Latipulhayat, Atip (2015). "Khazanah Jeremy Bentham". Padjadjaran: Jurnal Ilmu Hukum. 2 (2): 415.