Komisi Nasional Disabilitas atau KND adalah Lembaga Non Struktural dan Independen yang bertanggung jawab kepada Presiden RI dalam melaksanakan tugas pemantauan, evaluasi dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia.
Tugas dan Fungsi
KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dalam melaksanakan tugas, KND menyelenggarakan fungsi:[2]
- pennyurusunan rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penghormatant, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas ;
- advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas; dan
- pelaksanaan kerja sama dalam penanganan Penyandang Disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait.
Referensi
Pranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: