Kode etik amatir radio


Salinan Kode etik amatir radio yang dibuat dan ditandatangani oleh ORARI pada kongres ORARI pertama di Jakarta pada 9 Juli 1968

Kode Etik Amatir Radio adalah etika atau aturan-aturan yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh setiap amatir radio.[1][2] Kode etik amatir radio ditetapkan oleh Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) dan dijalankan oleh anggotanya.[3]

Isi

Kode etik amatir radio mengandung enam butir aturan yang harus dilaksanakan.[1] Keenam butir aturan ini ditandatangi pada kongres ORARI pertama pada 9 Juli 1968 di Jakarta.[2] Enam butir aturan dalam kode etik amatir radio diantaranya adalah:[2]

Deskripsi: Secara sadar ia tidak akan menggunakan udara untuk kesenangan pribadi, sedemikian rupa sehingga mengurangi kesenangan orang lain.[1]

  • Amatir radio adalah setia.

Deskripsi: Ia mendapat izin dari Pemerintah karena Organisasinya, ia akan setia dan patuh kepada Negara dan Organisasinya.[1]

  • Amatir radio adalah progresif.

Deskripsi: Amatir Radio selalu menyesuaikan stasiun radionya setingkat dengan ilmu pengetahuan, Ia akan membuatnya dengan baik dan efisien, ia akan mempergunakan dan melayaninya dengan cara yang bersih dan teratur.[1]

  • Amatir radio adalah ramah tamah.

Deskripsi: Jika diminta ia akan mengirim berita dengan perlahan dan sabar, kepada yang belum berpengalaman ia akan memberi nasihat, pertimbangan dan bantuan secara ramah tamah, inilah ciri-­ciri khas Amatir Radio.[1]

  • Amatir radio berjiwa seimbang.

Deskripsi: Radio merupakan hobbynya, ia tidak akan memperkenankan hobbynya mempengaruhi kewajibannya terhadap rumah tangga, pekerjaan, sekolah atau mesyarakat sekitarnya.[1]

  • Amatir radio adalah patriot.

Deskripsi: Ia selalu siap sedia dengan pengetahuan dan stasiun radionya untuk mengabdi kepada Negara dan Masyarakat.[1]

Lihat pula

Pranala luar

Referensi

  1. ^ a b c d e f g h (Indonesia) QSL. "Kode Etik Amatir Radio". Diakses tanggal 5-April-2015. 
  2. ^ a b c (Indonesia) Telkom Speedy Open Source. "Kode Etik Amatir Radio". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-04-11. Diakses tanggal 5-April-2015. 
  3. ^ Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 tahun 2009 tentang Penyelenggara Amatir Radio