Kode etik amatir radio
Kode Etik Amatir Radio adalah etika atau aturan-aturan yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh setiap amatir radio.[1][2] Kode etik amatir radio ditetapkan oleh Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) dan dijalankan oleh anggotanya.[3] IsiKode etik amatir radio mengandung enam butir aturan yang harus dilaksanakan.[1] Keenam butir aturan ini ditandatangi pada kongres ORARI pertama pada 9 Juli 1968 di Jakarta.[2] Enam butir aturan dalam kode etik amatir radio diantaranya adalah:[2]
Deskripsi: Secara sadar ia tidak akan menggunakan udara untuk kesenangan pribadi, sedemikian rupa sehingga mengurangi kesenangan orang lain.[1]
Deskripsi: Ia mendapat izin dari Pemerintah karena Organisasinya, ia akan setia dan patuh kepada Negara dan Organisasinya.[1]
Deskripsi: Amatir Radio selalu menyesuaikan stasiun radionya setingkat dengan ilmu pengetahuan, Ia akan membuatnya dengan baik dan efisien, ia akan mempergunakan dan melayaninya dengan cara yang bersih dan teratur.[1]
Deskripsi: Jika diminta ia akan mengirim berita dengan perlahan dan sabar, kepada yang belum berpengalaman ia akan memberi nasihat, pertimbangan dan bantuan secara ramah tamah, inilah ciri-ciri khas Amatir Radio.[1]
Deskripsi: Radio merupakan hobbynya, ia tidak akan memperkenankan hobbynya mempengaruhi kewajibannya terhadap rumah tangga, pekerjaan, sekolah atau mesyarakat sekitarnya.[1]
Deskripsi: Ia selalu siap sedia dengan pengetahuan dan stasiun radionya untuk mengabdi kepada Negara dan Masyarakat.[1] Lihat pulaPranala luarReferensi
|