Kementerian Perhubungan dan Pengairan Negara Pasundan dibentuk atas surat keputusan Letnan Gubernur Jendral Indonesia tanggal 6 Oktober 1948 No.2 (Staatsblad 1948 No. 255). Dengan adanya surat keputusan ini maka tugas, kekuasaaan, hak, dan kewajiban Pemerintah Umum dalam hal pengairan dan pembangunan serta hal lain yang terkait akan diserahkan kepada Negara Pasundan terhitung sejak tanggal 1 Juli 1948.[1] Selama masa kerjanya, kementerian ini sempat berganti-ganti nama karena pembentukan kabinet baru. Pada pembentukan kabinet pertama, Kabinet Adil, nama kementerian ini adalah Kementerian Perhubungan dan Pengairan. Kemudian, pada pembentukan kabinet kedua, Kabinet Djumhana I, kementerian ini berubah menjadi Kementerian Perhubungan. Pada pembentukan kabinet ketiga, Kabinet Pasundan, nama kementerian ini kembali menjadi Kementerian Perhubungan dan Pengairan. Namun, tokoh yang menjadi Menteri Perhubungan dan Pengairan Negara Pasundan dalam tiga kali pergantian kabinet tersebut tetap Ir. Tan Hwat Tiang.[2]
Dalam melakukan pekerjaannya, Kementerian Perhubungan dan Perairan Negara Pasundan mengalami sejumlah kendala seperti kekurangan sumber daya manusia yang berpengalaman, kendaraan dan peralatan yang belum memadai, kesulitan mendapatkan bahan perlengkapan dan peralatan dari dalam dan luar negeri, instabilitas kondisi masyarakat, keadaan daerah yang masih belum sepenuhnya aman, dan persoalan keuangan.[1]
Pembangunan
Jalan dan Jembatan
Selama masa kerjanya, kementerian ini berhasil melakukan perbaikan besar pada jalan raya sepanjang kurang lebih 450 km dan perbaikan kecil jalan raya sepanjang lebih dari 1500 km. Perbaikan jalanan dan jembatan yang dilakukan didasarkan pada rencana dan urgensi yang telah ditetapkan oleh Kementerian. Jalanan yang telah diperbaiki antara lain:[1]
1. Jakarta - Bogor - Puncak - Cianjur - Bandung - Sumedang - Cirebon - Ciawi - Sukabumi - Cianjur dan Bandung - Garut.
2. Jakarta - Karawang - Cikampek - Purwakarta.
3. Cikampek - Indramayu - Cirebon.
Dikarenakan keadaan tanah yang tidak stabil di masa itu, pembangunan jalan besar Cikampek-Indramayu belum dapat diselesaikan. Selain itu, perbaikan jalan raya yang tidak dilewati banyak orang tidak menjadi prioritas, hanya diperbaiki sekadarnya agar dapat dilalui kembali.[1]
Perbaikan jembatan yang hancur pada masa itu dilakukan dengan memasang jembatan darurat sehingga lalu lintas transportasi darat masih dapat berjalan dengan baik. Meskipun demikian, dengan kerjasama bersama Zeni, lebih dari 200 jembatan telah diganti dengan konstruksi tetap.[1]
Irigasi
Pembangunan irigasi dilakukan dengan membuat bendungan di Sungai Citanduy agar pengairan di daerah Rawa Lakbok dapat berjalan kembali.[1]
Bangunan
Pada masa itu, banyak gedung dan bangunan yang mengalami kerusakan. Oleh karenanya, kementerian ini memprioritaskan pembangunan pada gedung-gedung sentral, seperti sekolah, kantor, rumah sakit, penjara, rumah dinas pemerintah, dan lain-lain. Pada masa itu, penyusunan peraturan mengenai tata ruang kota dan perumahan rakyat juga mulai dilakukan.[1] Pembangunan-pembangunan dilakukan dengan bantuan dari Pusat Wakaf Pembangunan (Centrale Stichting Wederopbouw) untuk pembangunan kawasan Kota Baru Kemayoran.[3]
Pekerjaan lainnya
Kementerian ini juga telah memperbaiki Pelabuhan Cilauteureun hingga dapat beroperasi kembali. Selain itu juga melakukan perbaikan pada perusahaan air minum, saluran air dan limbah, pembersihan kota, pemeliharaan dan perbaikan jalan, tempat pemakaman umum, dan pekerjaan-pekerjaan lainnya.[1]
Referensi
- ^ a b c d e f g h Negara Pasundan Satu Tahun 24 April 1948-1949. 1949. hlm. 45–48.
- ^ Negara Pasundan dalam Arsip. Bandung: Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat. 2014. hlm. 20–26.
- ^ Nugroho, Restu Aji (2022). "Peran Centrale Stichting Wederopbouw dala Pembangunan Kota Baru Kemayoran 1948-1951" (PDF). Repository Universitas Negeri Surakarta.