Jalan Achmad Yani Komplek Perkantoran Kereng Humbang, Kasongan, Kabupaten Katingan 74411
Kejaksaan Negeri Katingan merupakan Lembaga Pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang Penuntutan serta Kewenangan Lain berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang berkedudukan di Kasongan, ibu kota Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kejaksaan Negeri Katingan secara struktural terletak di bawah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dengan kewenangan mencakup wilayah hukum Kabupaten Katingan yang mencapai luas 17.800 Km²,[1] yang terbagi atas 13 (tiga belas) Kecamatan.[2]
Sejarah Pembentukan
Kejaksaan Negeri Katingan awalnya merupakan Cabang Kejaksaan Negeri Sampit (sekarang Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur) di Kasongan, yang berada di wilayah Katingan yang telah berdiri sejak Tahun 1966. Seiring dengan pemekaran wilayah Katingan sebagai daerah otonomi baru, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah, Cabang Kejaksaan Negeri Sampit di Kasongan, selanjutnya dikukuhkan sebagai Kejaksaan Negeri Kasongan pada tanggal 12 Oktober 2005, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Kasongan, Kejaksaan Negeri Kuala Pembuang, Kejaksaan Negeri Sukamara, Kejaksaan Negeri Nanga Bulik, Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kejaksaan Negeri Airmadidi dan Kejaksaan Negeri Tubei.
Kejaksaan Negeri Kasongan secara nomenklatur berubah menjadi Kejaksaan Negeri Katingan, merujuk pada nama Kabupaten Katingan, tempat atau wilayah Kejaksaan Negeri tersebut berkedudukan, terhitung tanggal 1 Juni 2016 berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-349/A/JA/05/2016, tanggal 13 Mei 2016 tentang Perubahan Nama Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
Struktur
Kejaksaan Negeri Katingan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di daerah hukum Kabupaten Katingan, dengan dibantu oleh beberapa orang unsur pembantu pimpinan dan unsur pelaksana, diantaranya Kepala Subbagian Pembinaan, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, dan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Daftar Pimpinan
Sejak berdirinya Cabang Kejaksaan Negeri Sampit di Kasongan pada Tahun 1966 hingga ditingkatkan menjadi Kejaksaan Negeri Kasongan pada tanggal 12 Oktober 2005 sampai dengan dirubah menjadi Kejaksaan Negeri Katingan pada tanggal 1 Juni 2016 hingga sekarang (25 Oktober 2024), telah mengalami beberapa pergantian Pimpinan, diantaranya sebagai berikut:
Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) cabang Kejaksaan Negeri Katingan, merupakan organisasi profesi yang menjadi wadah dan wahana bagi Jaksa pada Kejaksaan Negeri Katingan yang melekat dan tidak dapat dijauhkan atau bahkan tidak dapat dipisahkan dari institusi Kejaksaan.
Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Kabupaten Katingan, adalah organisasi yang menjadi wadah perhimpunan bagi isteri dan ibu-ibu pegawai pada Kejaksaan Negeri Katingan, merupakan bagian dari keluarga besar Adhyaksa, untuk saling mengenal satu sama lain, meningkatkan rasa persaudaraan, mempererat tali silaturrahmi, sekaligus menopang berbagai kegiatan informal yang dilakukan oleh kejaksaan, yang bertujuan untuk mempererat rasa persatuan dan kesatuan sesama warga Adhyaksa.