Kawasan Seribu Rumah Gadang berlokasi di Nagari Koto Baru, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, berjarak kurang lebih 150 kilometer dari Kota Padang, Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat, dengan lama perjalanan kurang lebih empat jam. Kawasan ini merupakan wujud dari perkampungan masyarakat Minangkabau masa lampau, dengan ratusan rumah adat Minangkabau, atau rumah gadang, berjejer di sepanjang jalan perkampungan ini. Sebagian besar rumah gadang kondisinya masih terawat baik. Karena lokasinya yang artistik, kawasan ini pernah dijadikan lokasi syuting film beberapa film layar lebar dan film televisi.[2]
Nama lengkap objek wisata ini adalah Kawasan Seribu Rumah Gadang Alam Surambi Sungai Pagu, dinamakan demikian karena kawasan ini terletak di Kecamatan Sungai Pagu. Alam Surambi Sungai Pagu sendiri adalah sebuah wilayah adat di Solok Selatan yang terdiri dari tiga kecamatan. Dahulu, di wilayah ini berdiri Kerajaan Sungai Pagu, dan salah satu peninggalan bendawi kerajaan ini adalah Kawasan Seribu Rumah Gadang.[3][4]
Wisata budaya
Awal mula pemberian nama Kawasan Seribu Rumah Gadang ini adalah saat Meutia Farida Hatta Swasono, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan pada masa itu, berkunjung ke kawasan ini pada tahun 2008. Ia memberikan julukan Solok Selatan sebagai Nagari Seribu Rumah Gadang karena masih banyaknya rumah gadang di sana.[5]
Menurut Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga setempat, setidaknya terdapat 174 rumah gadang dari berbagai bentuk, namun belum bisa dipastikan model rumah gadang apa saja yang berada di kawasan itu meskipun dihuni oleh sejumlah suku yang berada di Minangkabau. Sejumlah suku Minangkabau bermukim di kawasan tersebut, seperti Malayu, Bariang, Durian, Kampai, Panai, Tigo Lareh, Koto Kaciak, dan Sikumbang. Setiap suku tersebut memiliki rumah gadang kaum. Keberagaman suku yang menghuni Kawasan Seribu Rumah Gadang ini menunjukan bahwa di daerah itu sudah memelihara toleransi sejak zaman dahulu.[2]
Dari seluruh jumlah rumah gadang yang ada, 125 rumah gadang di antaranya telah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui SK Bupati Solok Selatan No: 556.334-2017 tentang Penetapan Rumah Gadang, Balai Adat, Surau, Masjid, dan Makam yang Berlokasi di Sungai Pagu sebagai Bangunan dan Struktur Cagar Budaya.[6]
Pengembangan
Saat ini, Kawasan Seribu Rumah Gadang telah masuk ke dalam kawasan pengembangan pariwisata dan sedang dalam proses penetapan sebagai salah satu situs cagar budaya Provinsi Sumatera Barat.[7] Pada tahun 2013 hingga 2014, pemerintah Solok Selatan mencoba mengemas kekayaan objek wisata ini menjadi sebuah destinasi wisata budaya dengan memberikan bantuan kepada pemilik rumah gadang untuk bisa dijadikan penginapan. Selain itu, pemerintah setempat juga melatih para pemilik penginapan tersebut agar bisa melayani tamu dengan baik. Selain itu, wisatawan yang menginap di sana juga dapat mengikuti kegiatan sehari-hari pemilik rumah, termasuk belajar memasak kuliner khas setempat, dan mengikuti acara kebudayaan.[2]
Pada tahun 2017, Kawasan Saribu Rumah Gadang dinobatkan sebagai Kampung Adat Terpopuler dalam Anugerah Pesona Indonesia (API) 2017. Melalui sistem vote di media sosial, suara untuk Kawasan Saribu Rumah Gadang mencapai 50 persen, mengalahkan Kete' Keshu Kabupaten Toraja Utara dengan 17 persen dan Kampung Wisata MangemanKabupaten Bantul sebanyak 11 persen dalam perebutan penghargaan Kampung Adat Terpopuler API 2017 yang digelar oleh Kementerian Pariwisata RI. Penghargaan itu diberikan oleh Menteri Pariwisata kepada Bupati Solok Selatan tanggal 25 November 2017.[1]
Pada tahun 2019, pemerintah setempat mengatakan pemerintah pusat sudah menyediakan dana senilai Rp110 miliar untuk melakukan revitalisasi dan rehabilitasi total di semua Kawasan Seribu Rumah Gadang. Proyek revitalisasi dan rehabilitasi ini akan dimulai pada bulan Mei.[8] Pencanangannya dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 9 Februari 2018.[9]