KRI Teluk Cirebon (543)
KRI Teluk Cirebon (543) adalah kapal pendarat kelas Frosch yang dioperasikan TNI Angkatan Laut. Kapal itu bekas Nordperd (E 35 / E 171) dari Volksmarine. KarakteristikKRI Teluk Cirebon adalah kapal dukungan logistik amfibi Proyek 109 (kode NATO: Frosch II). Teluk Cirebon memiliki panjang 907 m (2.976 ft), lebar 111 m (364 ft), dengan draft 28 m (92 ft) dan perpindahannya 1.700 ton panjang (1.727 t) pada beban penuh. Kapal ini ditenagai oleh dua mesin diesel, dengan total keluaran daya sebesar 4,408 tenaga kuda metrik (0,003242 MW) yang didistribusikan dalam dua poros.[1] Kapal ini memiliki kecepatan 18 knot (33 km/jam) dan 46 personel. Kapal ini memiliki kapasitas kargo 650 ton panjang (660 t) dan juga dilengkapi dengan derek seberat 5 ton di tengah kapal.[1] Sebagai Nordperd, ia awalnya dipersenjatai dengan dua meriam kembar AK-725 57 mm, dua meriam otomatis kembar 2M-3 25 mm, dan dilengkapi dengan radar kendali tembakan Muff Cob.[2] Sebagai Teluk Cirebon, kapal ini dipersenjatai dengan dua meriam kembar V-11 37 mm L/63 dan dua meriam otomatis kembar 2М-3 25 mm.[1] Sejarah layananNordperd dibangun oleh VEB Peenewerft, Wolgast. Lunas pertama kapal tersebut diletakkan pada tanggal 26 Januari 1978, diluncurkan pada tanggal 30 Agustus 1978 dan ditugaskan ke Volksmarine pada tanggal 3 Oktober 1979.[1] Setelah reunifikasi Jerman, Nordperd dihapus pada 1 Oktober 1990 dan secara resmi dinonaktifkan dari Volksmarine pada 2 Oktober.[3][4] Angkatan Laut Jerman yang bersatu tidak mengambil alih kapal itu dan dia dibaringkan di Pangkalan Angkatan Laut Peenemünde. Selama dibaringkan, ia mendapat perawatan rutin seperti pemeriksaan lambung kapal, pemanasan di area penting, dan pemeriksaan rutin poros baling-baling.[5] TNI Angkatan Laut memperoleh kapal tersebut pada 25 Agustus 1993[6] sebagai bagian dari program pengadaan kapal perang yang dipimpin oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi saat itu, B. J. Habibie, sebagai Koordinator Tim Pengadaan. Program pengadaan tersebut berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1992 yang dikeluarkan Presiden Soeharto pada tanggal 3 September 1992 yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan TNI Angkatan Laut.[7][8] Sebelum berlayar ke Indonesia, kapal tersebut dipasang kembali dan didemiliterisasi di Rostock. Dia ditugaskan sebagai KRI Teluk Cirebon (543) pada 25 April 1995.[1] Referensi
Biografi
|