KRI Patroli Matacora (823) adalah sebuah kapal patroli cepat kelas Viper tipe PC-40 fiberglass milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dalam jajaran Komando Armada II. Kapal ini dibuat di Indonesia oleh Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal Perang TNI AL Mentigi, Bintan. Kapal ini diperlengkapi dengan senjata api kaliber 25 mm dan 12.7 mm buatan Rusia. Kapal ini juga memiliki ruang perang, ruang komunikasi, dan ruang amunisi.
Pada tanggal 20 September 2014, kapal ini tidak dapat digunakan lagi setelah bertabrakan dengan kapal karam di
perairan Belawan.[3]
Nama
Nama Matacora diambil dari nama jenis ular berbisa yang mematikan di kepulauan Sumatera dan Kalimantan serta India.[4] Nama kelas Viper berasal dari hewan Viperidae (ular-ularan)
Spesifikasi
Kapal berbahan fiberglass[5] ini memiliki spesifikasi panjang 40 meter, lebar 7,3 meter, dan bobot mati 100 ton. Selain dibekali dengan daya mesin penggerak 3.805 kilowatt, kapal dapat menampung 35 ton bahan bakar dengan daya tahan empat hari. Kecepatan maksimum kapal adalah 29 knot (53 km/jam) dengan kecepatan jelajah 26 knot (48 km/jam).[6][7] Kapal ini juga dilengkapi senjata mitralyur berkaliber 25 dan 12,7 mm buatan Rusia,[8] serta ruang pusat informasi tempur, ruang komunikasi, dan gudang amunisi.[8]
Sejarah
Dibangun sesuai Surat Keputusan Nomor Skep/20/I/2006,[7] di Fasharkan TNI AL Mentigi, Tanjung Uban, Kepulauan Riau, kapal ini diresmikan dan dikukuhkan oleh Panglima Marsekal TNI Djoko Suyanto di Markas Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim), Surabaya, pada tanggal 14 Maret 2008.[2] Kapal ini diresmikan bersama dengan tiga kapal lain yaitu KRI Surabaya (591) dan KRI Tedung Selar (824).[6] Bersama kapal lainnya, kapal ini dirancang untuk mampu melaksanakan peperangan anti-kapal permukaan, peperangan anti-udara, operasi patroli laut, dan operasi penyelamatan.
Pada 20 September 2014, KRI Matacora-823 yang berlayar dalam operasi keamanan laut menabrak kerangka kapal yang tenggelam tanpa dipasang rambu pada posisi 30' 52' U-098' 45' 33' T (sebelah timur laut Buoy 4 atau ambang luar alur pelayaran Belawan). Akibatnya, KRI Matacora-823 rusak berat, kemudian tenggelam, sehingga negara merugi sekitar Rp 18,6 miliar. Pemilik bangkai kapal, PT Pelayaran Sejahtera Bahtera Agung (SBA) milik pengusaha Eddy Gunawan Tambrin, kemudian membayar ganti rugi kepada TNI-AL, berupa 6 kapal karam yang dipotong-potong dan dijual, dan hasil penjualannya masuk ke kas negara.[1][3][9][10]
Misi-misi
Beberapa misi yang pernah dilakukan oleh KRI Matacora:
Referensi