Junaidi Hamsyah (lahir 4 Februari 1970)[1] adalah Gubernur Bengkulu yang dilantik Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebagai gubernur definitif Bengkulu di gedung DPRD Bengkulu pada 17 Desember 2012. Pelantikan Junaidi Hamsyah yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu dilakukan menyusul keputusan Mahkamah Agung memutuskan Agusrin dengan kurungan penjara selama empat tahun karena berlarut-larutnya peradilan yang tidak kunjung tuntas.[2] Setelah menjabat sebagai gubernur, Sultan Bachtiar Najamudin menjadi wakilnya.
Riwayat Hidup
Gubernur Istimewa
Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri menilai Junaidi Hamsyah merupakan gubernur istimewa di Indonesia karena dalam dua tahun dilantik tiga kali. Pelantikan pertama dilakukan pada November 2010 menjadi wakil gubernur Bengkulu periode 2010-2015. Pelantikan kedua dilakukan pada Mei 2012 sebagai pelaksana tugas gubernur Bengkulu. Pelantikan yang ketiga pada 17 Desember 2012 sebagai gubernur definitif. Keistimewaan ini diharapkan sebagai cerminan untuk kepemimpinan melayani dan membangun rakyat Bengkulu.
Kehidupan pribadi
Sebelum menjadi seorang politikus dan menjadi seorang wakil gubernur, Ia adalah seorang guru pelajaran pendidikanagama Islam. Junaidi Hamsyah termasuk seorang tokoh yang sederhana dan tidak suka memamerkan popularitas demi kepentingan pribadi. Sosoknya yang membedakannya dengan politisi lainnya menjadikannya seorang tokoh paling unik dan susah diketahui tentang dirinya di berbagai media massa seperti Internet. Ia hanya tampak pada kegiatan-kegiatan resmi yang menjadi tugas dan wewenangnya selaku seorang pemimpin yang berlandaskan agama Islam yang dipahami dan diyakininya.