Ivan Wirata
Ivan Wirata, (lahir 27 Maret 1968) adalah seorang politikus Indonesia yang menjabat sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2024-2029.[1] Riwayat HidupIvan memulai pendidikannya di SD Negeri 29 Pekanbaru. Setelah menyelesaikan pendidikan di tingkat dasar, ia melanjutkan ke SMP Negeri 2 Pekanbaru. Setelah itu ia menimba ilmu di SMA Negeri 2 Pekanbaru. Lulus SMA, ia mengambil jurusan Teknik Sipil di Universitas Bung Hatta. Kemudian, ia juga melanjutkan studi ke jenjang magister di Sekolah Tinggi Manajemen Labora. Ia kembali menempuh magister di jurusan Teknik Sipil di Universitas Diponegoro.[2] Ivan sebelumnya adalah suami dari Karyani Ahmad, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang merupakan anak dari Ahmad Ripin, mantan Bupati Muaro Jambi pertama.[3] Pada 26 September 2017, Ivan mengugat cerai Karyani karena memergokinya selingkuh dengan Kus yang saat itu merupakan Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi.[4] Pada 3 Mei 2018, Ivan menikah lagi dengan seorang wanita asal Seberang Kota Jambi bernama Refa Febrianti. Pernikahan mereka dilaksanakan di The Baliview Luxury, Kota Pekanbaru.[5] Karir PolitikIvan memulai karir politiknya dengan mencalonkan diri di Pilkada Muaro Jambi 2017. Ia resmi mengundurkan diri dari PNS pada 1 Agustus 2016 setelah puluhan tahun berkarir sebagai birokrat dan pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi.[6] Ia kalah dalam pilkada tersebut dengan memperoleh 62.627 suara.[7] Setelah gagal dalam pilkada, ia mencoba mengikuti Pileg 2019 dan terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi dengan 13.468 suara. Ia kemudian mencalonkan diri lagi di Pileg 2024 dan terpilih kembali sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi dengan 18.193 suara.[8] KasusPada 2021, Wali Kota Jambi saat itu, Syarif Fasha menggugat Ivan Rp 5,1 miliar terkait utang piutang. Gugatan ini berawal dari adanya perjanjian pinjaman uang sebanyak Rp 3,25 miliar yang dilakukan oleh Ivan dengan jaminan surat hak milik sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah dan lapangan futsal, ditambah 4 sertifikat lainnya di Kenali Besar. Fasha juga menggugat tambahan bunga 1 persen per bulan karena keterlambatan selama 4 tahun dengan total Rp 1,6 miliar lebih. Utang piutang ini dikabarkan terkait utang politik dimana pada 2017 Ivan mencalonkan diri sebagai bupati Muaro Jambi.[9] Pada 30 Agustus 2021, Ivan dilaporkan oleh Karyani, mantan istrinya atas tuduhan dugaan tindak pidana penggelapan. Ia dinilai mantan istrinya tidak memiliki itikad baik untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung Nomor 807 K/Ag/2020 tertanggal 19 November 2020 yang menyatakan bahwa harta gono gini harus dibagi rata antara dirinya dan Karyani.[10] Referensi
|