Interkoneksi atau antarsambungan merupakan keterhubungan antarjejaringtelekomunikasi dari penyelenggara jejaring telekomunikasi yang berbeda. Interkoneksi antara operator telekomunikasi wajib dilaksanakan di Indonesia untuk memberikan jaminan kepada pengguna agar dapat mengakses jasa telekomunikasi. Jenis layanan interkoneksi terdiri dari layanan originasi, layanan transit, dan layanan terminasi. Setiap penyelenggara jejaring telekomunikasi (tetap lokal, bergerak seluler, atau bergerak satelit) wajib mencantumkan setiap jenis layanan interkoneksi yang disediakan dalam Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI). Interkoneksi antara penyelenggara telekomunikasi diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor:08/Per/M.KOMINF/02/2006 tentang Interkoneksi.