Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Itjen Kemenkes RI) merupakan unsur pengawas pada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia.[1] Tugas dan FungsiInspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Pranala luarReferensi
|