Hukuman kurungan merupakan salah satu jenis hukuman yang lebih ringan dari hukumanpenjara.[1] Hukuman kurungan ini dilaksanakan di tempat kediaman yang terhukum.[1] Hukuman kurungan paling sedikit satu hari dan paling maksimal satu tahun.[2] Sedangkan denda setinggi-tingginya satu juta seratus ribu rupiah atau sekecilnya lima puluh ribu rupiah.[2] Persamaan hukumanpenjara dan hukuman kurungan yaitu hukumanpenjara dan hukuman kurungan merupakan hukuman penahanan yang termasuk dalam hukuman pokok, sehingga dalam penjatuhan hukumannya masih disertai dengan hukuman yang lain pula.[2] Sama berintikan memberikan batasan kebebasan seseorang selama hukuman.[2] Batas minumum hukumanpenjara sama dengan hukuman kurungan yaitu satu hari.[2] Contoh kasus hukuman kurungan yang berlaku di Indonesia seperti kasus kendaraan menerjang trotoar, pengemudi akan dikenai sanksipidana kurungan dua bulan (pasal 284 UU LLAJ).[3] Pengemudi tidak memiliki STNK, pengemudi bisa diancam hukuman kurungan dua bulan atau denda lima ratus ribu rupiah (pasal 288 ayat 1 UU LLAJ).[3] Mengemudi sambil menelpon, pengemudi bisa dikenakan sanksi hukuman kurungan tiga bulan atau denda tujuh ratus lima puluh ribu rupiah (pasal 283 UU NO 22/2009).[3]
Referensi
^ abT.Gilarso.2007.Hukum pidana ekonomi. Publisher:Widjaya.63