Hak atas tempat tinggalHak atas tempat tinggal atau yang bisa disebut juga dengan hak untuk tempat berlindung, adalah hak ekonomi, sosial dan kultural seseorang untuk mendapatkan rumah atau tempat tinggal yang layak.[1] Hak ini telah diakui oleh beberapa konstitusi negara dan di dalam pernyataan umum tentang hak-hak asasi manusia dan kovenan internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.[2] Hak atas tempat tinggal dianggap sebagai hak yang berdiri bebas dalam hukum hak asasi manusia Internasional yang jelas dalam General Comment on Adequate Housing tahun 1991 oleh Komite PBB untuk Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Committee on Economic, Social and Cultural Rights).[3] Aspek hak atas tempat tinggal yang diatur dibawah CESCR meliputi: ketersediaan layanan, infrastruktur, material dan fasilitas, jaminan hukum masa jabatan, kelayakhunian, aksesibilitas,keterjangkauan, lokasi dan kecukupan budaya. DefinisiHak atas tempat tinggal diakui sebagai salah satu poin di dalam instrumen hak asasi manusia internasional. Pasal 25 Deklarasi Universal HAM mengakui hak atas tempat tinggal sebagai bagian dari hak atas taraf hidup yang layak. Pasal itu menyatakan bahwa:
Daftar referensi
|