Hak LGBT di Luksemburg
Hak LGBT di Luksemburg dijamin oleh negara dan masyarakat pada umumnya toleran terhadap homoseksualitas. Negara sendiri memperbolehkan pernikahan sesama jenis semenjak tahun 2015. Aktivitas seks sesama jenisAktivitas seksual sesama jenis didekriminalisasi pada tahun 1794 ketika negara tersebut dijajah oleh Prancis. Pasal 372 Kitab Pidana Luksemburg menetapkan batas usia pada umur 16 tahun tanpa memandang orientasi seksual dan/atau gender. Walaupun batas usia untuk aktivitas seks sesama jenis sempat dinaikan menjadi 18 tahun pada tahun 1971 dengan ditambahkannya Pasal 372bis, pasal tersebut dicabut pada tahun 1992.[1] Pengakuan hubungan sesama jenisPersekutuan sipil yang disebut partenariat enregistré (pasangan terdaftar) diakui di Luksemburg semenjak tahun 2004 dan didasarkan pada model PACS di Prancis. Undang-undang yang memperbolehkan persekutuan tersebut ditetapkan pada 1 November 2004.[2] Pada tahun 2009, pemerintah Luksemburg mengumumkan keinginan mereka untuk melegalisasi pernikahan sesama jenis. Setelah lama tertunda, pemungutan suara di parlemen baru diadakan pada Juni 2014. Hasilnya 56 setuju dan 4 menentang, sehingga pernikahan sesama jenis secara resmi dilegalkan. Undang-undang yang melegalkan pernikahan sesama jenis baru mulai berlaku semenjak 1 Januari 2015. AdopsiSetelah pemungutan suara di parlemen pada Juni 2014, pasangan sesama jenis memiliki hak untuk mengadopsi anak semenjak 1 Januari 2015. Perlindungan dari diskriminasiDi Luksemburg terdapat hukum yang melarang diskriminasi berdasarkan orientasi seksual, tetapi hanya dalam pekerjaan dan penyediaan barang dan jasa. Undang-undang mengenai pernyataan kebencian tidak mengacu pada orientasi seksual atau identitas gender, dan orientasi seksual atau identitas gender tidak diakui sebagai faktor yang dapat memperberat hukuman. Warga Luksemburg boleh masuk ke angkatan bersenjata tanpa memandang orientasi seksual. Referensi
|