Hak LGBT di Kamerun |
---|
|
Aktivitas sesama jenis legal? | Ilegal[1] |
---|
Hukuman: | 5 tahun penjara dan denda[1] |
---|
Hak LGBT di Kamerun tidak dilindungi undang-undang. Homoseksualitas dapat diganjar hukum penjara 6 bulan sampai 5 tahun dan/atau denda CFA 200.000 sesuai dengan Pasal 347-1 hukum kriminal. Hukuman yang lebih berat dapat diberikan bila salah satu "pelanggar" berusia di bawah 21 tahun. Kamerun adalah negara konservatif. Homoseksualitas dianggap tabu. Pada 2006, sejumlah tabloid menerbitkan nama-nama sekitar 50 orang terkenal yang disebut homoseksual. Cerita ini dikritik oleh badan komunikasi negara karena melanggar hak pribadi. Selain itu artikel ini juga menimbulkan perdebatan mengenai hak LGBT dan hak pribadi.[2] Pengadilan Kamerun menghukum Jean Pierre Amougou Belinga selama empat bulan karena menghina Gregoire Owona, seorang menteri yang namanya muncul di daftar 50 orang di atas.[3]
Rujukan