Fakultas Hukum Universitas Pattimura
Fakultas Hukum Universitas Pattimura disingkat FH UNPATTI adalah salah satu fakultas di Universitas Pattimura, sebuah Perguruan Tinggi Negeri di Ambon, Maluku. FH UNPATTI merupakan fakultas pertama di UNPATTI. SejarahFakultas Hukum Universitas Pattimura didirikan pada tanggal 3 Oktober 1956 yang dimulai dengan adanya Yayasan Perguruan Tinggi Maluku dan Irian Barat, atas prakarsa tokoh nasional Dr. J. B. Sitanala (Alm) dan kawan-kawan. Lepas dari tujuan sebagaimana yang digariskan oleh para pendiri, yakni keinginan menampung dan menyalurkan hasrat para lulusan SLTA di Maluku untuk melanjutkan studi pada tingkat universitas di luar daerah, namun karena kesulitan pembiayaan, hasrat tersebut kemudian tidak dapat terpenuhi, sehingga catatan pentingnya adalah bahwa kehadiran lembaga pendidikan tinggi hukum (sebagai lembaga pendidikan pertama di Maluku) justru membawa :
Ketika Fakultas Hukum didirikan, selain melibatkan tenaga pengajar setempat (lokal), juga ikut dilibatkan beberapa tenaga pengajar luar, teristimewa dari Universitas Hasanudin Makassar, seperti Prof. Resink, Mr. Paul Moedigdo, Prof. Riekerk dan Prof. Tobing, dimana pada saat itu Fakultas Hukum baru memiliki 3 jurusan, yakni :
Untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar pada pendidikan tinggi, Fakultas Hukum kemudian mempersiapkan lulusannya untuk menjadi tenaga pengajar. Hingga tahun 1962 Yayasan Perguruan Tinggi Maluku dan Irian Barat kemudian mendirikan beberapa Fakultas antara lain Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Fakultas Pertanian/Kehutanan dan Fakultas Peternakan. Dengan didirikannya Yayasan Maluku dan Irian Barat dengan beberapa fakultas, maka dengan Surat Keputusan Presiden RI. Nomor : 66 Tahun 1963 tanggal 23 April 1963, Fakultas Hukum berubah menjadi Fakultas Hukum Universitas Pattimura. Perjuangannya menjadi sebuah perguruan tinggi negeri di daerah ini, tidak terlepas dari peran dan perjuangan beberapa lulusannya, seperti P. P. Tabalessy, S.H., A. K. Elly, S.H. dan F. P. B. Litaay, S.H. serta beberapa orang yang saat itu masih berstatus sebagai mahasiswa. Perkembangan selanjutnya, dimana Fakultas Hukum Universitas Pattimura kemudian mulai menata dirinya, dan untuk memenuhi tuntutan pembangunan sesuai kondisi geografis daerah Maluku, mantan Rektor Universitas Pattimura Ir. J. Nanlohy merestui dibukanya Jurusan Hukum Internasional. Saat ini Fakultas Hukum Universitas Pattimura mempunyai 1 (satu) Progam Studi yaitu Program Studi Ilmu Hukum, dan mempunyai 4 Bagian yaitu :
Dengan demikian, tata pengelolaan program studi dilaksanakan sepenuhnya oleh Program Studi. Ketua Program Studi Ilmu Hukum dan Para Ketua Bagian diangkat oleh Rektor atas usul Dekan setelah mendapat persetujuan Senat Fakultas.[1] Dekan FakultasBerikut adalah daftar Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura:
Pimpinan FakultasBerikut adalah pimpinan fakultas yang menjabat saat ini [2]:
Program Studi
KemahasiswaanLembaga Kemahasiswaan
Unit Kegiatan Mahasiswa
Referensi
Pranala luar |