Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
Tambahkan pranala wiki. Bila dirasa perlu, buatlah pautan ke artikel wiki lainnya dengan cara menambahkan "[[" dan "]]" pada kata yang bersangkutan (lihat WP:LINK untuk keterangan lebih lanjut). Mohon jangan memasang pranala pada kata yang sudah diketahui secara umum oleh para pembaca, seperti profesi, istilah geografi umum, dan perkakas sehari-hari.
Sunting bagian pembuka. Buat atau kembangkan bagian pembuka dari artikel ini.
Enhanced Due Diligence (EDD) atau lebih sering dikenal dengan nama Uji Tuntas Lanjutan adalah langkah pengenalan dan penentuan risiko konsumen secara lebih mendalam atau komprehensif terhadap perusahaan jugaorganisasi. Dalam proses ini dilakukan investigasi dan juga observasi lanjutan untuk bisa mengetahui seluk-beluk dari seseorang. Menurut peraturan No. 14/27/PBI/2021, EDD merupakan hal yang wajib dilakukan di Indonesia.
Kriteria orang yang perlu diperiksa dengan EDD:
Orang yang terekspos secara politis (PEP) atau diklasifikasikan sebagai orang yang 'berisiko tinggi'
Teroris
Transaksi dengan pihak lain yang berisiko tinggi, seperti negara berisiko tinggi
Rekening yang dibuka secara virtual, bukan melalui tatap muka
Transaksi yang menyimpang dari profil transaksi pelanggan
Pelanggan di lokasi; negara atau kawasan berisiko tinggi
Rekening koresponden
Pelanggan terkait dengan PEP (Politically Exposed Person)
Manfaat melakukan EDD adalah untuk mencegah pendanaan teroris (PPT) dan tindak cuci uang (APU) dan terhindar dari pengambilan keputusan berisiko tinggi yang merugikan perusahaan atau organisasi. Ada dua jenis sistem digital yang dapat digunakan untuk melakukan EDD yaitu eKYC dan juga sistem verifikasi yang sudah memenuhi regulasi dari BAPPEBTI. Beberapa perusahaan dengan sistem EDD tersebut sudah bisa ditemukan di Indonesia. Beberapa diantaranya adalah:
ASLI RI (menyediakan sistem eKYC dan juga SRA BAPPEBTI)
OneConnect (hanya menyediakan sistem eKYC)
RDS (hanya menyediakan sistem eKYC)
Yokke! (hanya menyediakan sistem eKYC)
Artikel ini tidak memiliki kategori atau memiliki terlalu sedikit kategori. Bantulah dengan menambahi kategori yang sesuai. Lihat artikel yang sejenis untuk menentukan apa kategori yang sesuai. Tolong bantu Wikipedia untuk menambahkankategori.
Artikel ini tidak memiliki kategori atau memiliki terlalu sedikit kategori. Bantulah dengan menambahi kategori yang sesuai. Lihat artikel yang sejenis untuk menentukan apa kategori yang sesuai. Tolong bantu Wikipedia untuk menambahkankategori. Tag ini diberikan pada Desember 2022.