Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Djoko Susilo (lahir 7 Oktober 1960) merupakan lulusan Akpol angkatan 1984 yang pertama mendapat bintang satu saat dia menjadi Dirlantas Babinkam Polri. Sedangkan bintang dua didapat Djoko saat menduduki posisi Kakorlantas.
Kasus Korupsi
Djoko Susilo terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dengan membeli aset yang diatasnamakan orang lain. Kerugian negara akibat korupsi pengadaan alat simulator SIM mencapai 196 miliar.[2] Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar serta kewajiban membayar pengganti 32 miliar.[3] Sehubungan vonis Mahkamah Agung, sidang kode etik Djoko Susilo tidak digelar karena terpidana "Kasus Simulator SIM" itu telah mengundurkan diri dari institusi Polri.[1]
Pendidikan
- Akademi Kepolisian (1984)
- PTIK
Riwayat Jabatan
- Pama PD Polda Jateng
- Pamapta Polres Purbalingga
- Kapolsek Wonoreja
- Kapolres Cilacap
- Kapolrestro Bekasi
- Kabag Regident, Ditlantas Polda Metro Jaya
- Kasat Narkoba, Polda Sumatera Selatan
- Kapolres Metro Jakarta Utara
- Dirlantas Polda Metro Jaya (2004)[4]
- Wadirlantas Babinkam Polri (2008)
- Dirlantas Babinkam Polri (2008)
- Kakorlantas Polri (2010)
- Gubernur Akpol (2012)
- Pati Mabes Polri (Non Job) (Sebelum menjadi Tahanan LP Sukamiskin Cibinong, Terdakwa kasus penerima suap simulator SIM pengendara mobil dan motor.)
Referensi
- ^ a b Sumutpos (21 Desember 2013). "Jenderal Djoko Berhenti Jadi Polisi". sumutpos.co. Diakses tanggal 26 Juni 2023.
- ^ "Garis waktu kasus korupsi Irjen Djoko Susilo". BBC News Indonesia. Diakses tanggal 2019-03-29.
- ^ Rastika, Icha. Wedhaswary, Inggried Dwi, ed. "Putusan Berkekuatan Hukum Tetap, KPK Eksekusi Djoko Susilo". Kompas.com. Diakses tanggal 2019-03-29.
- ^ 7 Pati-Pamen Polda Metro Jaya Laksanakan Sertijab[pranala nonaktif permanen]