Diperkiran, prevalensi penyandang disabilitas di Indonesia beragam berdasarkan kriteria dan metode yang digunakan. Sensus penduduk Indonesia tahun 2010 menunjukkan bahwa hanya 4,29% penduduk yang memiliki kondisi disabilitas, 3,94% laki-laki dan 4,64% perempuan.[1] Riset Kesehatan Dasar
(Riskesdas) tahun 2007, yang mendasarkan definisi hambatan atau kesulitan kepada setidaknya satu domain fungsional, menunjukkan angka yang berbeda dari Sensus 2010. Riskesdas 2007 menunjukkan bahwa jumlah penduduk dengan disabilitas adalah 11,05% dari total penduduk, dengan persentase 9,40% laki-laki dan 12,57% perempuan. Dua data tersebut menampilkan bahwa kondisi disabilitas meningkat secara signifikan seiring bertambahnya usia.
Indonesia merupakan salah satu penandatangan Konvensi PBB tentang Hak Penyandang Disabilitas pada 30 Maret 2007. Konvensi tersebut diratifikasi pada 30 November 2011.[2]
Lihat juga
Referensi