Dewan Wali Iran
Dewan Wali Iran[2] (bahasa persia: شورای نگهبان قانون اساسی , Shora-ye Negahban-e Qanun-e Assassi) merupakan lembaga negara yang beranggotakan 12 orang dan memegang kekuasaan yang cukup besar dan berpengaruh di Iran. Konstitusi Iran mengamanatkan untuk membentuk suatu dewan yang terdiri dari akan terdiri dari enam fakih yang dipilih oleh Pemimpin Agung Iran, dan enam ahli hukum yang akan dipilih oleh Majelis (Parlemen Iran) dari kalangan ahli hukum Islam yang dicalonkan oleh Kepala sistem pengadilan Iran,"[3] (yang juga ditunjuk oleh Pemimpin Agung).[4] Lembaga ini bertugas untuk menafsirkan Konstitusi Iran,[5] mengawasi pemilihan umum, dan menyetujui calon, Majelis Para Ahli, Presiden dan Majelis,[6] dan "memastikan undang-undang yang disahkan oleh Majelis sesuai dengan kriteria Islam dan Konstitusi".[7] Dewan ini telah memainkan peranan penting dengan hanya memperbolehkan satu penafsiran dari nilai-nilai Islam yang dijadikan dasar hukum Iran. Hal tersebut dapat terlihat dari seringnya Dewan Wali mendiskualifikasi calon yang berpemikiran reformis untuk turut serta dalam pemilihan umum, dan memveto undang-undang yang disahkan dengan suara mutlak oleh Majelis.[8][9] Ketika masa pendaftaran pemilihan presiden 2009, mantan presiden Muhammad Khatami, tidak akan membahas rencananya untuk melawan Mahmud Ahmadinejad karena Dewan Wali dapat mendiskualifikasi dia seperti calon reformis lainnya dengan alasan bahwa mereka tidak memiliki nilai-nilai Islam yang sesungguhnya.[10][11] Dewan Wali juga berperan dalam memperluas pengaruh Pengawal Revolusi Iran di bidang ekonomi dan kebudayaan negara.[12] Fungsi legislatifMajelis tidak memiliki status hukum tanpa Dewan Wali.[13] Setiap RUU yang disahkan oleh Majelis harus ditinjau dan disetujui oleh Dewan Wali[14][15] untuk menjadi undang-undang. Menurut Pasal 96 Konstitusi Iran, Dewan Wali mempunyai hak veto terhadap semua undang-undang yang disetujui oleh Majelis. Dewan dapat membatalkan sebuah undang-undang dengan dua alasan: tidak sesuai denganhukum Islam,[16] atau tidak sesuai dengan konstitusi. Ketika semua anggota menganggap undang-undang sesuai dengan konstitusi, hanya enam ulama yang menganggap sesuai dengan Islam. Jika undang-undang ditolak, maka akan dikembalikan kembali ke Majelis untuk dikoreksi. Jika Majelis dan Dewan Wali tidak dapat mencapai konsensus, maka akan diteruskan sampai ke Dewan Kebijaksanaan untuk menentukan keputusan.[17] Dewan Wali terlibat dalam proses legislasi dengan cara yang unik, dengan kewenangan yang sama untuk mengawasi kebijakan terutama yang berkaitan dengan ekonomi dan kebijakan sosial, termasuk topik-topik kontroversial seperti aborsi. Kewenangan kehakimanDewan Wali juga mempunyai wewenang yang sama seperti mahkamah konstitusi. Dewan Wali memiliki kewenangan untuk menafsirkan konstitusi.[18] Agar keputusan mengenai penafsiran dapat disetujui, diperlukan tiga perempat suara dari keseluruhan anggota. Dewan Wali tidak melakukan sidang dengar pendapat ketika kubu oposisi menyampaikan pendapat. Kewenangan pemilihanSejak tahun 1991, semua calon anggota parlemen atau presiden,[19] serta calon anggota Majelis Para Ahli, harus disetujui oleh Dewan Wali untuk bisa ikut serta dalam pemilu. Pada pemilihan umum utama, biasanya Dewan Wali dapat mendiskualifikasi hampir seluruh calon, misalnya pada pemilu 2009, 476 orang mengajukan ke Dewan Wali untuk menjadi presiden, dan hanya empat orang yang disetujui.[20] Dewan Wali diberikan tanggung jawab dalam "pengawasan pemilu".[21][22] Dewan Wali menafsirkan istilah pengawasan dalam Pasal 99 sebagai "pengawasan dengan persetujuan" (bahasa Persia: نظارت استصوابی)[23] yang berarti mempunyai hak untuk menerima atau menolak hasil pemilu dan calon. Penafsiran ini berbeda dengan gagasan "pengawasan dengan pemberitahuan" (bahasa Persia: نظارت استطلاعی) yang berarti tidak mempunyai hak untuk menyetujui.[24] Ataupun "pengawasan dengan bukti" (bahasa Persia: نظارت استنادی), yang membutuhkan bukti untuk hasil pemilu atau calon dapat diterima atau ditolak.[25][26] Peran dalam pemilu 2009Pada 29 Juni 2009, Dewan Wali menyetujui hasil pemilu kontroversial di mana Presiden Mahmud Ahmadinejad menjadi pemenang.[27] Dewan Wali telah menyelesaikan penghitungan ulang dari 10 persen dari keseluruhan suara agar memuaskan warga Iran.[28] Sebagai "otoritas tertinggi pada pemilu", Dewan telah menyatakan pemilu selesai.[29] Persetujuan tersebut memicu gelombang protes.[27] Kepala intelijen Iran menuduh bahwa kekuatan barat dan "Zionis" bertanggung jawab akan terjadinya protes tersebut. KritikMeningkatnya peran tentara dalam kehidupan sehari-hariDewan Wali lebih memilih calon yang berasal dari militer daripada calon yang reformis. Hal ini untuk memastikan Pengawal Revolusi Iran dapat memiliki pengaruh terhadap politik, ekonomi, dan budaya Iran.[12] Semena-mena mendiskualifikasi calon dari pemiluHadi Khamenei, saudara dari Pemimpin Agung Ali Khamenei dan penasihat selama pemerintahan Presiden Muhammad Khatami yang reformis, mengatakan bahwa wewenang Dewan Wali untuk menentukan calon oleh dapat mengancam demokrasi Iran. Ia percaya beberapa calon reformis dijegal untuk mengikuti pemilu.[30] Pada tahun 1998, Dewan Wali mendiskualifikasi Hadi sebagai calon anggota Majelis Para Ahli dengan alasan "tidak cukup memahami agama."[31][32] Setelah calon konservatif gagal pada pemilihan parlemen tahun 2000, Dewan Wali mendiskualifikasi lebih dari 3.600 calon reformis dan independen untuk pemilihan 2004.[33] Pada pemilihan Majelis Para Ahli tahun 2006, semua calon wanita didiskualifikasi.[34] Dewan Wali mendiskualifikasi banyak calon selama pemilihan parlemen tahun 2008. Sepertiga dari mereka adalah anggota parlemen terdahulu yang sebelumnya telah disetujui oleh Dewan Wali.[12] Kementerian Dalam Negeri Iran memberi alasan yang tidak jelas bahkan semena-mena untuk mendiskualifikasi sebagian besar kandidat, seperti kecanduan narkotika atau keterlibatan dalam penyelundupan narkotika, keterkaitan dengan pemerintahan pra-revolusi, kurangnya keimanan atau tidak memenuhi praktik beragama Islam, "melawan" Republik Islam, atau memiliki hubungan dengan intelijen asing.[12] Diatur oleh pemimpin tidak terpilihDewan Wali yang tidak dipilih langsung sering melakukan veto terhadap RUU yang disahkan oleh Majelis yang dipilih langsung.[34] Dewan berulang kali memveto RUU mengenai hak-hak perempuan, reformasi pemilu, larangan penyiksaan, dan ratifikasi perjanjian HAM internasional.[33] KomposisiDewan Wali ini terdiri dari ulama Islam dan pengacara[35] dengan masa jabatan enam tahun. Setengah dari anggota akan diganti setiap tiga tahun. Pemimpin Agung (Kepala Negara Iran) mencalonkan enam ulama,[36] dan secara konstitusional dapat memberhentikan mereka sesuai kehendaknya.[37] Kepala sistem pengadilan Iran (saat ini Sadeq Larijani), yang dirinya juga dipilih oleh Pemimpin Agung, mencalonkan enam pengacara untuk disetujui oleh Majelis.[36][38] AnggotaSaat ini
Mantan
Lihat pulaReferensi
Pranala luar |