Debitur adalah orang atau pihak yang mempunyai utang atau pinjaman ke pihak lain, karena adanya suatu perjanjian atau undang-undang yang dijanjikan debitur untuk dibayar kembali pelunasannya pada masa yang akan datang. Pemberian pinjaman kadang memerlukan juga jaminan atau agunan dari pihak debitur.[1] Jika seorang debitur gagal membayar pada tenggat waktu yang dijanjikan, suatu proses koleksi formal dapat dilakukan yang kadang mengizinkan penyitaan harta milik debitur untuk memaksa pembayaran.
Bagi debitur, jika utang dalam bentuk pinjaman dari lembaga keuangan, maka debitur disebut sebagai peminjam. Jika, jika utang dalam bentuk sekuritas, maka debitur disebut sebagai penerbit.
Selain itu, seseorang yang dengan sukarela menyatakan kebangkrutan juga dianggap sebagai debitur.[1]
Referensi
- ^ a b Utami, Fajria Anindya (2020-10-23). "Apa Itu Debitur dan Kreditur?". Warta Ekonomi. Diakses tanggal 2020-10-28.