Istilah "debellatio" (bahasa Inggris: "debellation"; berasal dari bahasa Latin: "bellum", artinya "mengalahkan, atau tindakan menaklukkan atau menundukkan", secara harfiah, "berperang hingga (musuh) turun) merujuk kepada akhir perang yang disebabkan oleh kehancuran total dari negara yang terlibat dalam perang. Profesor hukum Israel Eyal Benvenisti mendefinisikannya sebagai "situasi ketika pihak yang berkonflik telah dikalahkan sepenuhnya dalam perang, institusi nasionalnya telah hancur, dan tidak ada sekutunya yang terus melawan musuh secara militer untuk membelanya".[1]
Referensi
^Benvenisti, Eyal (2012), The International Law of Occupation, OUP Oxford, hlm. 161, ISBN978-0-19-958889-3
Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.