Wakil Perdana Menteri Sarawak adalah seorang wakil kepala pemerintahan di Sarawak, Malaysia. Wakil Perdana Menteri ditunjuk oleh Perdana Menteri untuk mengemban tugas-tugas tertentu di tingkat eksekutif yang juga merupakan anggota kabinet dan dapat merangkap jabatan menteri.
Jabatan tertinggi kedua di Sarawak sebelumnya adalah Ketua Menteri. Pada 15 Februari 2022, Dewan Undangan Negeri Sarawak mengesahkan bahwa penggunaan nama "Ketua Menteri" diganti dengan "Perdana Menteri" (bahasa Melayu: Premier), begitupula dengan Wakil Ketua Menteri yang berubah nama menjadi "Timbalan Premier".[1] Nama Wakil Perdana Menteri secara de jure mulai berlaku sejak 1 Maret 2022.
Berikut merupakan daftar Wakil Perdana Menteri Sarawak dari masa ke masa.
Referensi