Sebelum menjadi Kabupaten definitif, pulau Lembata adalah bagian dari Wilayah Pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Flores Timur[1] yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 dan terdiri dari 7 Kecamatan[note 1].
Adanya aspirasi masyarakat Lembata untuk membentuk daerah otonomi terlepas dari Kabupaten induk Flores Timur[2], maka dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi NTT Nomor:Pem.66/2/4 Tanggal 11 April 1968 dibentuklah wilayah Koordinatorschap Lembata dalam wilayah hukum Kabupaten Flores Timur. Koordinatorschap Lembata/Pembantu Bupati adalah pejabat yang mewakili Bupati Kepala Daerah dalam wilayah Koordinatorschap-nya dan dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah melalui Bupati Kepala Daerah.
Lembaga Pembantu Bupati Wilayah Lembata berakhir sejak terbentuk menjadi Kabupaten baru pemekaran dari Kabupaten Flores Timur pada tanggal 4 Oktober 1999 sesuai Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Lembata.
Berikut Daftar Koordinatorschap / Pembantu Bupati Flores Timur Wilayah Lembata:
No.
|
Foto
|
Pembantu Bupati
|
Mulai Menjabat
|
Selesai Menjabat
|
Keterangan
|
Sekretaris Pembantu Bupati
|
Periode Koordinatorschap Lembata
|
-
|
|
Theodorus Touran Lajar †
|
1 Juli 1967
|
23 September 1968
|
Koordinator Persiapan Pembentukan Koordinatorschap Lembata[3][4]
|
|
1.
|
|
Hendrikus Antonius Labina †
|
23 September 1968[note 2]
|
22 Februari 1971
|
|
Drs. Bonefasius Lega Boli Tobi
|
2.
|
|
Drs. Bonefasius Lega Boli Tobi †
|
22 Februari 1971[note 3]
|
1973
|
|
H. Soemarmo, SH (1 Januari 1971[note 4] - 1973)
|
3.
|
|
H. Soemarmo, SH
|
1973
|
30 Nopember 1979
|
Tanggal 15 Maret 1979 terjadi perubahan nomenklatur dari wilayah Koordinatorschap Lembata menjadi wilayah Pembantu Bupati Lembata[note 5].
|
Petrus Beluta Letor (20 Juni 1974 - 27 Maret 1977)
|
Periode Pembantu Bupati Lembata
|
4.
|
|
Petrus Beluta Letor
|
30 Nopember 1979
|
22 Oktober 1984
|
|
Paulus Bebekewa Lamabelawa
|
5.
|
|
Drs. Anton Pattymangoe †
|
22 Oktober 1984
|
1989
|
|
|
6.
|
|
Drs. Philipus Riberu
|
1989
|
1994
|
|
|
7.
|
|
Drs. Stefanus Sengaji Betekeneng †
|
1994
|
1996
|
|
|
8.
|
|
Drs. Stanis Tana Atawolo †
|
1996
|
12 Oktober 1999
|
Status Pembantu Bupati Flores Timur Wilayah Lembata berubah menjadi Kabupaten Lembata dan terpisah dari Kabupaten induk, Flores Timur, sesuai Undang-Undang Nomor 52 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Lembata, Tanggal 4 Oktober 1999.
|
|
Referensi
Catatan
- ^ 1. Kecamatan Buyasuri;
2. Kecamatan Omesuri;
3. Kecamatan Lebatukan;
4. Kecamatan Ile Ape;
5. Kecamatan Nubatukan
6. Kecamatan Atadei;
7. Kecamatan Nagawutun.
- ^ H.A. Labina, Ahli Tata Praja, sebagai Koordinatorschap Lembata sesuai Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi NTT No.PEM.66/2/21 Tanggal 1 Juli 1968.
- ^ Drs. B. L. Boli Tobi, Penata Muda Tata Praja, sebagai Koordinatorschap Lembata sesuai Surat Keputusan Gubernur NTT No.1 Tahun 1971 Tanggal 1 Januari 1971.
- ^ Surat Keputusan Gubernur NTT No.3 Tahun Tanggal 1 Januari 1971 mengangkat Sdr. Soemarmo, SH, Penata Muda Tata Praja, sebagai Sekretaris Koordinatorschap Lembata.
- ^ Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 25 tahun 1979 tanggal 15 Maret 1979, yang disahkan Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 061.341.63-114 tertanggal 8 April 1980.
Bacaan