Citra Sari Makmur

Citra Sari Makmur
Privat
IndustriLayanan telekomunikasi, satelit, dan terrestrial
Didirikan1987
Tokoh kunci
Subagio Wiroatmodjo
Situs webwww.csmcom.com

PT Citra Sari Makmur (CSM) adalah sebuah perusahaan yang menyediakan jaringan telekomunikasi.[1] Perusahaan ini melayani jasa satelit, kabel, layanan data, jaringan nirkabel broadband multimedia dan layanan Very Small Aperture Terminal.[2][3] CSM juga menyediakan penyimpanan peladen dan layanan IP menggunakan jaringan satelit serat optik untuk penyedia layanan Internet.[1]

Sejarah

Citra Sari Makmur didirikan di Jakarta pada tahun 1987 oleh Subagio Wiroatmodjo.[2] Pada tanggal 7 Mei 1993, perusahaan ini mengubah statusnya menjadi perusahaan joint venture dan membagi sahamnya menjadi 51.05% milik Subagio Wiroatmodjo dan Bell Atlantic, dan 48,95% sahamnya dimiliki oleh Amerika.[2] Pada 8 November 1996, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) bergabung sebagai pemegang saham di perusahaan tersebut.[1] Kemudian pada tahun 1998 kepemilikan saham Subagio Wirjoatmodjo di CSM digantikan oleh PT Tigatra Media, sebuah perusahaan yang sepenuhnya dimiliki oleh Subagio Wirjoatmodjo.[2] Komposisi pemegang saham yang berlaku di Citra Sari Makmur adalah:[2]

Status PKPU

Saat ini, PT Citra Sari Makmur (CSM) telah ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas permohonan dari Bank CIMB Niaga sejak bulan November 2013.[4] Hal ini terkait utang CSM sebesar 1,07 triliun rupiah yang sudah jatuh tempo sejak tahun 2008 kepada 15 bank melalui kredit sindikasi senilai Rp1 triliun.[5] Utang ini didasarkan pada perjanjian sindikasi kredit tertanggal 27 Mei 2008.[3] Dalam sindikasi itu, Bank Niaga bertindak sebagai agen fasilitas.[3][4][5] Pinjaman tersebut melibatkan 15 bank konvensional dan syariah, dengan rincian Rp475 miliar diberikan bank-bank konvensional dan Rp525 miliar dari bank-bank syariah.[3][4][5] Pada 9 Oktober 2013, total utang Citra Sari Makmur mencapai Rp1,07 triliun.[3] Jumlah ini terdiri dari utang pokok ditambah denda, bunga, dan denda bunga.[4] Untuk membayar utang-utangnya, perusahaan ini telah meminta grace period satu tahun dan mengajukan pencicilan utang selama lima tahun. Pada tahun 2012, bank sindikasi sepakat memberikan restrukturisasi kepada CSM namun hal ini ditolak majelis hakim karena CSM telah mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya.[5]

Referensi

  1. ^ a b c (Inggris) Investing Businessweek. "Citra Sari Makmur". Diakses tanggal 20-Januari-2015. 
  2. ^ a b c d e (Inggris) Citra Sari Makmur. "Company Profile". Diakses tanggal 20-Januari-2015.  [pranala nonaktif permanen]
  3. ^ a b c d e (Inggris) Indo Telko. "Gagal Bayar Utang, CSM Masuk PKPU". Diakses tanggal 20-Januari-2015. 
  4. ^ a b c d (Indonesia) Nasional Kontan. "PKPU CSM Segara Mencapai Batas Akhir". Diakses tanggal 20-Januari-2015. 
  5. ^ a b c d (Indonesia) Bisnis. "Citra Sari Makmur Siapkan Proposal Perdamaian Untuk Lunasi Utang 1,07 Triliun". Diakses tanggal 20-Januari-2015. 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41