Cagar Alam Pulau Nuswotar adalah cagar alam yang berada di Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Propinsi Maluku. Statusnya diperoleh berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 607/Kpts/Um/10/1978 tanggal 5 Oktober 1978. Luas lahan yang digunakan sebesar 500 hektare. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 609/Kpts/Um/10/1978, wilayah Cagar Alam Pulau Nuswotar diperluas menjadi 2.052 Hektare. Sebagian besar wilayahnya merupakan kawasan terumbu karang yang menempati kepulauan kecil di bagian barat Pulau Yamdena. Di dalam Cagar Alam Pulau Nuswotar masih berupa hutan dengan pemukiman yang tidak menetap. Cagar Alam Pulau Nuswotar menjadi tempat perlindungan bagi anggrek langka Lelumuku (Dendrobium phalaenopsis) dan juga tempat burung-burung yang eksotik. Lokasi Cagar Alam Pulau Nuswotar dicapai dari rute Kota Ambon-Kota Tual-Saumlaki. Waktu tempuh sekitar 2,5 jam bila menggunakan pesawat udara dan sekitar 2 hari bila menggunakan kapal laut atau kapal feri. Selanjutnya dari Saumlaki ke Pulau Larat waktu tempuh sekitar 4 - 8 jam dengan menggunakan motor laut.[1] Permasalahan yang dialami dalam Cagar Alam Pulau Nuswotar adalah adanya penangkaran penyu ilegal. Penyu ini ditangkap dan dipelihara untuk kemudian dijual. Selain itu, kegiatan inventarisasi hutan belum pernah diadakan. Masalah tersebut dicegah terjadi dengan pengamanan kawasan hutan. Namun, di dalam cagar alam ini belum ada pos jaga maupun polisi hutan yang bertugas.[2]
Referensi
- ^ Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam (2016). Informasi 521 Kawasan Konservasi Region Maluku - Papua (PDF). Bogor: Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. hlm. 16.
- ^ Maluku, BKSDA (2017-09-21). "Cagar Alam Nuswotar". BKSDA Maluku. Diakses tanggal 22 Agustus 2021.