Cagar Alam Bukit Timah
Cagar Alam Bukit Timah adalah sebuah cagar alam kecil seluas 1,64 kilometer persegi di dekat pusat geografis dari negara kota Singapura, terletak di lereng Bukit Timah, bukit tertinggi Singapura yang memiliki ketinggian 163,63 meter, dan bagian wilayak sekitarnya. Cagar alam ini sekitar 12 kilometer dari Pusat Kota Singapura. Meskipun ukurannya yang kecil, cagar alam ini dianggap salah satu daerah alami yang paling produktif. Alfred Russel Wallace juga menjunjung tinggi tempat ini. Bersama-sama dengan Cagar Alam Tangkapan Air Pusat yang berdekatan, mereka merupakan rumah lebih dari 840 spesies tanaman berbunga dan lebih dari 500 spesies fauna.[1] Saat ini, cagar alam ini adalah salah satu petak hutan hujan primer terbesar yang tersisa di Singapura. Hutan lindungnya secara resmi dinyatakan sebagai Taman Warisan ASEAN pada tanggal 18 Oktober 2011.[2][3] EtimologiNama Bukit Timah diambil dari bukit tertinggi yang ditemukan di daerah ini dengan nama yang sama, yang juga merupakan lokasi geografis tertinggi di seluruh Singapura. Meskipun nama bukit ini menyandang kata "timah", tetapi tidak ada cadangan timah yang ditemukan di daerah ini. Bukit ini berfungsi sebagai tambang granit tambang selama bertahun-tahun, namun sejak pertengahan tahun 1900-an, semua operasi tersebut telah ditinggalkan dan diubah menjadi tempat rekreasi dan bahkan lokasi pembuatan film. SejarahPada tahun 1882, Nathaniel Cantley, Pengawas Kebun Botani Singapura saat itu, ditugaskan oleh Pemerintah Straits Settlements untuk menyiapkan laporan tentang hutan dari negeri-negeri. Atas rekomendasi Cantley, beberapa hutan cadangan ditetapkan di pulau Singapura selama beberapa tahun ke depan. Bukit Timah adalah salah satu hutan cadangan pertama yang ditetapkan pada tahun 1883. Semua hutan cadangan tersebut diusahakan untuk diambil kayunya dengan pengecualian untuk Cagar Alam Bukit Timah.[4] Tahun 1937, hutan cadangan habis di bawah tekanan ekonomi untuk pembangunan. Namun, tiga daerah, termasuk Cadangan Bukit Timah, tetap dipertahankan untuk perlindungan flora dan fauna di bawah pengelolaan Kebun Botani Singapura. Pada tahun 1951, perlindungan lebih lanjut dari hutan cadangan ini ditetapkan dengan berlakunya sebuah Ordonansi Cagar Alam dan pembentukan Badan Cagar Alam untuk administrasi hutan cadangan, yang sekarang ditetapkan sebagai cagar alam, dengan total luas sekitar 28 kilometer persegi. Saat ini, cagar alam diperuntukan bagi perkembangbiakan, perlindungan, dan pelestarian flora dan fauna asli dari Singapura di bawah Undang-Undang Taman Nasional dan dikelola oleh Badan Taman Nasional. Referensi
Pranala luar
|