Bori Parinding

Bori Parinding merupakan kompleks kuburan liang batu dan rante atau tempat upacara kematian Rambu Solo yang terletak di Desa Bori, Kecamatan Sesean, Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. Bori Parinding telah terdaftar sebagai situs cagar budaya dengan SK Penetapan SK Menteri NoPM.09/PW007/MKP/2010. Situs Bori Parinding dimiliki dan dikelola oleh Yayasan Kalimbuang Bori, BPCB Makassar, Dinas Pariwisata Pemda Kabupaten Toraja.[1]

Bori Parinding disebut juga rante Kalimbuang dikenal sebagai kompleks megalit karena tertanam jajaran simbuang batu atau menhir. Rante Kalimbuang pertama kali digunakan oleh Ne’ Talli' kemudian Ne' Ramba' pada tahun 1717.[2] Simbuang batu didirikan dalam prosesi upacara penguburan sebagai lambang bagi orang yang telah meninggal. Ukuran dan teknik pembuatan simbuang batu mencerminkan status sosial pemiliknya. Ketentuan adat menyatakan bahwa tidak semua orang berhak mendirikan simbuang, kecuali kaum bangsawan. Pembuatan simbuang batu dilakukan pada saat upacara kematian tingkat tertinggi yaitu rapasan sapurandanan.

Referensi

  1. ^ "Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya". cagarbudaya.kemdikbud.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-12-20. Diakses tanggal 2019-12-20. 
  2. ^ anggipurnamasari (2016-07-17). "Pemukiman Tradisional Tana Toraja". Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2019-12-20.