Bendera setengah tiang

Bendera Afrika Selatan dikibarkan setengah tiang untuk memperingati hari berkabung nasional atas meninggalnya Nelson Mandela

Bendera setengah tiang (bahasa Inggris: Half Mast) adalah istilah yang digunakan untuk menyebut kegiatan pengibaran bendera yang dikibarkan di tengah-tengah tiang. Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan, berkabung, dan/atau kemalangan.[1]

Asal muasal

Tradisi mengibarkan bendera setengah tiang telah diketahui dilakukan sejak abad ke-17.[2] Tindakan ini sebagai simbol untuk melambangkan "bendera kematian yang tidak terlihat" berkibar di puncak tiang, yang menandakan kehadiran orang mati.[3] Di beberapa negara, misalnya di Britania Raya, bendera kerajaan tidak pernah dikibarkan setengah tiang karena selalu ada raja/ratu yang akan menggantikan pendahulunya yang telah wafat.[4]

Bendera setengah tiang di Indonesia

Aturan Bendera negara Indonesia dikibarkan setengah tiang diatur dalam Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 pasal 12; nomor 4 hingga 11, dan pengibaran serta penurunanya diatur dalam Pasal 14 nomor 2 dan 3.

  • Apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.[5] Ini wajib dilakukan oleh seluruh instansi baik pemerintah atau swasta, serta warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor dan/atau satuan pendidikan.
  • Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.[6]
  • Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan.[7]

Bendera setengah tiang juga dapat dikibarkan pada:

Jika Bendera Negara dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara untuk memperingati hari-hari besar nasional (seperti memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia), maka dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.[9]

Tata cara

Bendera Negara yang hendak dikibarkan setengah tiang, dinaikkan terlebih dahulu hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan tepat setengah tiang. Jika Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang hendak diturunkan, maka dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, lalu kemudian diturunkan.[10]

Referensi

  1. ^ Flags at half mast
  2. ^ Why Are Flags Flown at Half-Staff in Times of Mourning?
  3. ^ Franklyn, Julian, Shield and Crest: An Account of the Art and Science of Heraldry (London: MacGibbon & Kee, 1961), 176
  4. ^ http://www.flaginstitute.org/wp/british-flags/flying-flags-in-the-united-kingdom/british-flag-protocol/#index21
  5. ^ UU 24 tahun 2009 Pasal 12 nomor 6
  6. ^ UU 24 tahun 2009 Pasal 12 nomor 7
  7. ^ UU 24 tahun 2009 Pasal 12 nomor 8
  8. ^ Rahma, Andita (2017-10-01). Setiawan, Kodrat, ed. "Setneg Klarifikasi Info Soal Pengibaran Bendera Setengah Tiang". Tempo.co. Tempo.co. 
  9. ^ No. 11 Pasal 12 Bab 1 UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
  10. ^ UU 24 tahun 2009 Pasal 14 nomor 2 dan 3

Pranala luar