Negara Prusia memiliki asal-usul dari dua wilayah terpisah Margraviat dari Brandenburg dan Kadipaten Prusia. Margraviat Brandenburg dikembangkan dari Perbatasan Utara abad pertengahan milik Kekaisaran Romawi Suci, yang diwariskan ke Wangsa Hohenzollern pada tahun 1415. Kadipaten Prusia berdiri tahun 1525 ketika Albert dari Brandenburg-Ansbach, anggota kadet cabang wangsa Hohenzollern, mensekulerkan tanah bagian timur milik para Ksatria Teutonik sebagai perdikan Polandia. Pangeran-elektor John Sigismund, Pemilih Brandenburg, mewarisi tahta dan wilayah Kadipaten Prusia pada tahun 1618, dengan demikian menyatukan Brandenburg dan Prusia di bawah satu penguasa dalam persatuan pribadi; Wilayah sang Elektor tersebut nantinya dikenal sebagai Brandenburg-Prusia. Kerajaan Prusia terbentuk ketika Elektor Frederick III mengambil gelar Frederick I, Raja Prusia, pada tanggal 18 Januari 1701.
Kekuasaan monarki wangsa Hohenzollern di Prusia berhenti pada tahun 1918 setelah jatuhnya Kekaisaran Jerman pasca Perang Dunia I; Kerajaan itu kemudian dibentuk ulang menjadi Negara Prusia. Dewan Kendali Sekutu memberi keputusan resmi untuk penghapusan Prusia pada tahun 1947 setelah berakhirnya Perang Dunia II.
Lihat juga
Referensi
Pranala luar