Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dibentuk melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1971 dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011[2] tentang Mata Uang serta Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012[1] tentang Botasupal. Tujuannya adalah melindungi perekonomian nasional dari ancaman pemalsuan uang dan dokumen sekuriti palsu, yang kian berkembang seiring kemajuan teknologi, terutama dalam bidang digital printing. Tindak pidana ini berdampak besar pada stabilitas ekonomi, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang rentan terpengaruh. Botasupal bertindak untuk mengantisipasi ancaman-ancaman tersebut secara cepat dan tepat.[3]
Lingkup tugas
Berdasarkan Peraturan Ketua Botasupal Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 2, Botasupal berfungsi sebagai koordinator pemberantasan rupiah palsu, uang palsu, dokumen sekuriti palsu, serta pengawasan industri percetakan khusus dokumen sekuriti, bahan baku uang, dan bahan pengaman sekuriti lainnya.[4]
Mengoordinasikan dan mensinkronisasikan penyusunan kebijakan pemberantasan rupiah palsu, uang palsu, dokumen sekuriti palsu dan pengawasan industri percetakan khusus/dokumen sekuriti, bahan baku uang serta bahan pengaman sekuriti lainnya;
Mengoordinasikan dan mensinkronisasikan pelaksanaan pemberantasan rupiah palsu, uang palsu, dokumen sekuriti palsu dan pengawasan industri percetakan khusus/dokumen sekuriti, bahan baku uang serta bahan pengaman sekuriti lainnya:
Menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan pemberantasan rupiah palsu, uang palsu, dokumen sekuriti palsu dan pengawasan industri percetakan khusus/dokumen sekuriti, bahan baku uang serta bahan pengaman sekuriti lainnya:
Memfasilitasi kerja sama pelaksanaan pemberantasan rupiah palsu, uang palsu, dokumen sekuriti palsu dan pengawasan industri percetakan khusus/dokumen sekuriti, bahan baku uang serta bahan pengaman sekuriti lainnya;
Memberikan rekomendasi kepada lembaga/instansi terkait mengenai pemberantasan rupiah palsu, uang palsu, dokumen sekuriti palsu dan pengawasan industri percetakan khusus/dokumen sekuriti, bahan baku uang serta bahan pengaman sekuriti lainnya;
Menghimpun data dan bahan keterangan yang terkait dengan pemberantasan rupiah palsu, uang palsu, dokumen sekuriti palsu dan pengawasan industri percetakan khusus/dokumen sekuriti, bahan baku uang serta bahan pengaman sekuriti lainnya;
Menyelenggarakan kegiatan dan/atau operasi intelijen, pengolahan, penelitian, pengkajian data/informasi dan sistim pelaporan tentang rupiah palsu, uang palsu, dokumen sekuriti palsu, bahan baku uang dan dokumen sekuriti, bahan pengaman uang dan dokumen sekuriti,importasi mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin pengganda berawarna lainnya serta kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan proses izin operasional;
Melakukan koordinasi pengamanan dan pengawasan industri percetakan khusus/dokumen sekuriti, bahan baku uang/dokumen sekuriti, bahan pengaman sekuriti lainnya dan distributor dokumen sekuriti serta importasi mesin multifungsi berwarna, mesin fotokopi berwarna dan mesin pengganda berwarna lainnya.
Unsur-Unsur Botasupal BIN
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012[1] tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu Pasal 5 huruf b, disebutkan bahwa unsur Botasupal terdiri dari: