Asas Unifikasi

Asas unifikasi hukum adalah konsep yang penting dalam bidang hukum yang berkaitan dengan penyatuan berbagai peraturan hukum yang berlaku dalam suatu negara atau wilayah tertentu. Tujuan utama dari asas ini adalah untuk menciptakan keseragaman dan kesetaraan dalam sistem hukum suatu negara, dengan menghilangkan perbedaan yang tidak adil antara berbagai wilayah, kelompok sosial, atau individu. Dalam konteks ini, unifikasi hukum melibatkan penyatuan berbagai peraturan hukum yang mungkin berlaku di berbagai daerah atau wilayah dalam satu negara, atau bahkan di antara beberapa negara, sehingga menciptakan satu set aturan yang berlaku secara nasional atau lintas negara. [1]

Proses ini bisa melibatkan revisi atau harmonisasi berbagai undang-undang, peraturan, atau prinsip hukum yang berlaku, dengan tujuan utama untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih besar dan memastikan bahwa semua individu atau kelompok memiliki perlakuan yang adil di hadapan hukum. Unifikasi hukum memiliki beberapa manfaat yang signifikan, termasuk meningkatkan keadilan dalam sistem hukum, memastikan perlakuan yang setara bagi semua warga negara, dan mengurangi kebingungan serta ketidakpastian dalam hal regulasi hukum. [1]

Dengan adanya unifikasi hukum, proses hukum juga menjadi lebih efisien dan mudah dipahami oleh masyarakat umum, karena mereka hanya perlu memahami satu set aturan yang berlaku secara nasional atau lintas negara, tanpa perlu memperhatikan perbedaan-perbedaan yang mungkin ada di antara berbagai wilayah atau yurisdiksi.[2]

Konteks Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia

Dalam Konteks Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia, asas unifikasi tercermin dalam berbagai ketentuan, termasuk dalam konsideran huruf b yang menjelaskan beberapa prinsip dasar yang menjadi pijakan dalam pembentukan hukum acara pidana di Indonesia. Berikut adalah penjelasan rinci mengenai asas unifikasi yang ditegaskan dalam konsideran huruf b:

1. Penghormatan Terhadap Hak Asasi Manusia

Asas unifikasi dalam KUHAP ditandai dengan pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hal ini terkait dengan prinsip bahwa setiap individu memiliki hak yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politiknya. Dengan demikian, KUHAP haruslah berlandaskan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia yang universal dan tidak diskriminatif.[3]

2. Penghormatan Terhadap Hak Asasi Manusia

Asas unifikasi dalam KUHAP ditandai dengan pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hal ini terkait dengan prinsip bahwa setiap individu memiliki hak yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politiknya. Dengan demikian, KUHAP haruslah berlandaskan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia yang universal dan tidak diskriminatif.

3. Kepastian Hukum

Asas unifikasi juga mencerminkan komitmen untuk menciptakan proses peradilan yang adil dan manusiawi. Hal ini meliputi perlakuan yang sama di hadapan hukum bagi semua individu, serta pemenuhan hak-hak dasar seperti hak atas pembelaan, hak untuk tidak ditahan semena-mena, dan hak untuk tidak disiksa atau dianiaya.

4. Kemajemukan dan Kekayaan Budaya

Meskipun ada upaya untuk menciptakan keseragaman dalam hukum acara pidana, asas unifikasi juga mengakui kemajemukan dan kekayaan budaya yang ada di masyarakat. Ini berarti bahwa dalam proses peradilan, hukum haruslah mampu mengakomodasi berbagai kepentingan dan nilai-nilai yang beragam, sesuai dengan konteks budaya dan sosial masyarakat Indonesia.

Dengan demikian, konsideran huruf b dalam KUHAP menggarisbawahi pentingnya asas unifikasi dalam pembentukan hukum acara pidana, yang meliputi penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan dan kemanusiaan, kepastian hukum, serta pengakuan terhadap kemajemukan dan kekayaan budaya masyarakat Indonesia. Ini merupakan pijakan yang penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.[4]

Referensi

  1. ^ a b Harahap, S.H., H. Yaya (2021). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 46. ISBN 987-979-007-930-4 Periksa nilai: invalid prefix |isbn= (bantuan). 
  2. ^ Rajafi, Ahmad (2020). PROGRES HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA PASCA REFORMASI (Dimensi Hukum Nasional - Fiqh Islam - Kearifan Lokal). Ahmad Rajafi. ISBN 978-623-7313-72-4. 
  3. ^ SH.MS, Prof Dr Muhammad Bakri (2011-05-16). Pengantar Hukum Indonesia Jilid I: Sistem Hukum Indonesia Pada Era Reformasi. Universitas Brawijaya Press. ISBN 978-602-203-525-1. 
  4. ^ M.H, Dr A’an Efendi, S. H.; M.Hum, Dr Dyah Ochtorina Susanti, S. H. (2021-05-01). Ilmu Hukum. Prenada Media. ISBN 978-623-218-890-7.